Viral Arisan Bodong di Bandung

Unisba Mediasi Pelaku dan Korban Arisan Bodong, Rektor Sebut Sebagian Uang Sudah Dikembalikan

Universitas Islam Bandung (Unisba) mengakui JZF (20), terduga penipuan arisan bodong, merupakan mahasiswa aktif Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).

|
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURAHMAN
Rektor Unisba, Prof Edi Setiadi saat memberikan keterangan kepada awak media soal kasus arisan bodong yang melibatkan mahasiswanya di Gedung Rektorat Unisba, Jumat (3/11/2023). 

Laporan wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Universitas Islam Bandung (Unisba) mengakui JZF (20), terduga penipuan arisan bodong, merupakan mahasiswa aktif Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).

Rektor Unisba Prof Edi Setiadi mengatakan, selain pelaku, beberapa korban pun merupakan mahasiswanya.

Unisba melalui biro bantuan hukum, kata dia, sudah memfasilitasi antara pelaku dan korban untuk melakukan mediasi dan sudah disepakati bahwa pelaku akan membayarkan uang para korban.

"Kemarin mediasi ini ada tujuh orang perwakilan. Kami berikan fasilitas untuk konsultasi dan bantuan hukum. Tapi untuk jumlah pastinya berapa korban dari kampus Unisba-nya belum ada," ujar Edi, saat jumpa pers di Unisba, Jumat (3/11/2023).

Menurutnya, beberapa informasi yang viral di media sosial tentang kasus tersebut, banyak yang keliru.

Salah satunya terkait uang kerugian korban yang harus dikembalikan pelaku senilai Rp 2 miliar.

Baca juga: Korban Ikut Arisan Bodong Tergiur Keuntungan Besar, Setor Rp 2 Juta Bulan Depan Dapat Rp 2,25 Juta

Saat mediasi, kata dia, beberapa korban ada yang sudah menerima uangnya kembali, baik itu modal maupun keuntungannya.

Bahkan, kata dia, uang yang dituntut korban itu rata-rata adalah keuntungan dari peminjaman.

Artinya, uang modal korban sudah kembali, hanya keuntungannya saja belum mereka dapatkan.

"Jumlahnya tidak sampai Rp 2 miliar. Dari mediasi dengan para korban banyak yang sudah dikembalikan, yang banyak dituntut adalah keuntungan yang dijanjikan, ini tidak sampai Rp 1 miliar," katanya.

Dalam kasus penipuan ini, Edi menilai bahwa persoalannya lebih masuk pada hukum perdata, bukan pidana.

Terlebih kedua belah pihak antara pelaku dan korban sudah melakukan perjanjian dalam pelunasan peminjaman uang.

Pihak kampus pun, kata dia, bakal mengambil sejumlah langkah, mulai dari mediasi dengan keluarga pelaku, hingga skorsing atau pemutusan studi.

Baca juga: Mahasiswi di Bandung Diduga Bawa Kabur Duit Arisan Rp 2 Miliar, Pelaku Seorang Pengusaha Sukses

"Kalaupun ini sampai pelaporan pidana dan diproses polisi akan ada tindakan kepada mahasiswa yang melanggar hukum," ujar Rektor Unisba.

"Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, akan diberikan skorsing, kalau berlanjut sampai jadi terdakwa akan ada pemutusan studi," ucap Edi. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved