Viral Arisan Bodong di Bandung

UPDATE Kasus Penipuan Arisan Bodong di Unisba, Rektor Unisba Jelaskan Perkembangan Terkini

Rektor Unisba, Prof Edi Setiadi mengatakan, selain pelaku, beberapa korban pun merupakan mahasiswanya. 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURAHMAN
Rektor Unisba, Prof Edi Setiadi saat memberikan keterangan kepada awak media soal kasus arisan bodong yang melibatkan mahasiswanya di Gedung Rektorat Unisba, Jumat (3/11/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Universitas Islam Bandung (Unisba) mengakui JZF (20), terduga penipuan arisan bodong, merupakan mahasiswa aktif Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).

Rektor Unisba, Prof Edi Setiadi mengatakan, selain pelaku, beberapa korban pun merupakan mahasiswanya. 

Unisba melalui biro bantuan hukum, kata Edi, sudah memfasilitasi antara pelaku dan korban untuk melakukan mediasi.

Dalam mediasi sudah disepakati bahwa pelaku akan membayarkan uang para korban.

"Kemarin mediasi ini ada tujuh orang perwakilan. Kami berikan fasilitas untuk konsultasi dan bantuan hukum. Tapi untuk jumlah pastinya berapa korban dari kampus Unisba-nya belum ada," ujar Edi, saat jumpa pers di Unisba, Jumat (3/11).

Menurutnya, beberapa informasi yang viral di media sosial tentang kasus tersebut, banyak yang keliru, salah satunya terkait uang kerugian korban yang harus dikembalikan pelaku senilai Rp 2 Miliar. 

Saat mediasi, ujar Rektor, beberapa korban ada yang sudah menerima uangnya kembali, baik itu modal maupun keuntungannya.

Bahkan, kata dia, uang yang dituntut korban itu rata-rata adalah keuntungan dari peminjaman.

Artinya, uang modal korban sudah kembali, hanya keuntungannya saja belum mereka dapatkan.

"Jumlahnya tidak sampai Rp 2 miliar. Dari mediasi dengan para korban banyak yang sudah dikembalikan, yang banyak dituntut adalah keuntungan yang dijanjikan, ini Rp 1 miliar pun tidak," katanya.

Dalam kasus penipuan ini, Edi menilai bahwa persoalannya lebih masuk pada hukum perdata, bukan pidana.

Terlebih kedua belah pihak antara pelaku dan korban sudah melakukan perjanjian dalam pelunasan peminjaman uang. 

Pihak kampus pun, menurut Rektor, bakal mengambil sejumlah langkah, mulai dari mediasi dengan keluarga pelaku, hingga skorsing atau pemutusan studi.

"Kalaupun ini sampai pelaporan pidana dan diproses polisi akan ada tindakan kepada mahasiswa yang melanggar hukum."

"Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, akan diberikan skorsing, kalau berlanjut sampai jadi terdakwa akan ada pemutusan studi," ujarnya. (nazmi abdurrahman)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved