Breaking News

Ayah Bejat di Sukabumi yang Tega Rudapaksa Putri Kandung Bertahun-tahun Tertawa Saat Ditanya Polisi

N (49) ayah bejat asal Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, yang merudapaksa dua putri kandungnya masih bisa memperlihatkan wajah tanpa dosa.

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Giri
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede (kanan), menginterogasi N ayah jahat yang rudapaksa dua putrinya, Kamis (9/11/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - N (49) ayah bejat asal Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang melakukan rudapaksa terhadap dua putri kandungnya masih bisa memperlihatkan wajah tanpa dosa alias watados saat ditanya polisi.

N tertawa saat diinterograsi Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, dalam jumpa pers dengan awak media, Kamis (9/11/2023).

Maruly memberikan sejumlah pertanyaan kepada N.

Kepada Maruly, N mengaku dua anak perempuannya itu merupakan putri kandungnya.

"Anak kandung, rasa kasih sayang ada," ucap N menjawab pertanyaan Kapolres.

N mengaku, aksi bejat terhadap dua putrinya tidak diketahui sang istri. Ia menjalankan aksi bejat saat sang istri tertidur.

Aksi bejat yang dilakukan N terhadap dua putrinya dilakukan sudah bertahun-tahun, dari dua anaknya berusia 9 dan 10 tahun sampai usia 17 dan 18 tahun.

Bahkan satu di antaranya sampai hamil dan melahirkan.

Baca juga: Detik-detik Ditemukannya Jasad di Taksi Online di Sukabumi, Warga Awalnya Tak Curiga Ada Mayat

"Istri tidur (saat beraksi). (Anak) pas melahirkan dia kan kerja, saya dikasih tahu sama pihak yayasan (penyalur kerja). Iya tahu (bayi hasil rudapaksa)," ujar N kepada Kapolres, AKBP Maruly Pardede.

Sikap watados N mulai terlihat saat Kapolres bertanya soal panggilan N terhadap bayi yang dilahirkan putrinya itu.

"Dipanggil cucu, anak?" tanya Kapolres kepada N.

N malah tertawa mendenga pertanyaan Kapolres tersebut.

"Cucu anak," ucap N sambil tertawa.

Sebelumnya, Maruly Pardede mengatakan, N melakukan aksi bejatnya sejak dua anak kandungnya itu berusia 9 dan 10 tahun atau masih duduk di bangku sekolah dasar kelas 4 dan 5.

Parahnya, N melakukan rudapaksa bukan sekali dua kali, melainkan berkali-kali sampai dua anak perempuannya berusia 17 dan 18 tahun.

Selain melakukan rudapaksa secara terpisah, N pernah melakukan rudapaksa secara bersamaan kepada dua anaknya itu.

Baca juga: Innalillahi, Anggota Polisi Ini Meninggal usai Dilantik jadi Perwira di Sukabumi, Sempat Pingsan

"Modus operandinya yang pertama, tersangka melakukan persetubuhan terhadap kedua ABH (anak berhadapan dengan hukum alias korban) dengan cara memaksa atau ancaman kepada ABH untuk melakukan persetubuhan secara berkali-kali. Bahkan tersangka pernah melakukan persetubuhan secara bersama-sama kepada kedua ABH tersebut di waktu dan tempat yang sama," ujar Maruly kepada wartawan di Polres Sukabumi, Kamis (9/11/2023).

Maruly menjelaskan, untuk menjalankan aksi bejatnya itu, pelaku sampai mengancam korban agar menuruti hasratnya dengan diancam dipukul memakai benda keras.

"Yang kedua modus operandinya dengan melakukan kekerasan terhadap kedua ABH, yaitu berupa kabel besi, raket dan benda hiasan dinding, dengan maksud dan tujuan agar kedua ABH mau melakukan," kata Maruly.

Menurut Maruly, pelaku mengaku melakukan rudapaksa terhadap anak kadungnya karena sudah tidak ada nafsu terhadap istrinya serta sering menonton video porno.

Aksi bejat yang dilakukan pelaku bertahun-tahun terhadap dua anaknya itu sampai membuat salah satu korban hamil dan melahirkan.

"Salah satu korban ini bahkan hamil serta melahirkan seorang anak dan (korban) kabur dari rumah karena merasa trauma dan ketakutan terhadap tersangka yang merupakan ayah kandungnya," ucap Maruly.

Aksi bejat pelaku baru diketahui oleh ibu korban dan melaporkan ke polisi pada 23 Oktober 2023.

Baca juga: Kelakuan Setan Ayah Jahat di Sukabumi, Rudapaksa 2 Putrinya Sejak Kecil hingga Hamil dan Melahirkan

Maruly mengatakan, pelaku ditangkap di pegunungan pada Minggu, 5 November 2023. Pelaku kabur ke pegunungan karena sudah mengetahui aksi bejatnya dilaporkan ke polisi.

Terhadap pelaku, polisi menerapkan pasal berlapis, di antaranya diterapkan pasal 81 ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan atau pasal 82 ayat (1), (2), (3), (4) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 760, 76e UU RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Ancaman hukuman pidana terhadap pasal 81 adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Untuk penerapan pasal 82 ayat (1),(2)(3),(4) yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Maruly. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved