Wanita Muda Asal Garut Menjadi Muncikari di Gresik, Ditarget Dapatkan Enam Tamu untuk Dua PSK

Perempuan muda asal Singajaya, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Y (21), berurusan dengan polisi.

Editor: Giri
KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom bersama jajaran, saat rilis ungkap kasus di depan Mapolres Gresik, Jawa Timur, Selasa (7/11/2023). 

Saat ini MM masuk dalam daftar pencarian orang.

Baca juga: SOSOK Khoiri Mertua di Pasuruan yang Habisi Menantunya yang Hamil, Ternyata Suka Sewa PSK

Selama menjalankan praktik prostitusi di apartemen tersebut, Y mengakui ada beberapa syarat yang diberikan oleh MM.

Satu di antaranya, Y dilarang untuk sembarangan keluar meninggalkan kamar apartemen.

"Selama ini yang jemput tamu ke lobi itu PSK-nya," ucap Y.

Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, mengatakan, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, para PSK yang dipekerjakan oleh MM bakal mendapat gaji Rp 3 juta sebulan, bila mendapatkan sebanyak 42 pelanggan.

Sementara untuk biaya sehari-hari dan penginapan, ditanggung oleh MM.

"Untuk shortime ditentukan sebesar Rp 600 ribu, namun pelanggan masih bisa menawar dari harga tersebut. Setelah deal harga tersangka menginstruksikan kepada SF dan SA untuk menjemput pelanggan di lobi apartemen dan langsung diantar ke kamar," kata Adhitya.

Dalam kasus tersebut, Y yang berperan sebagai kasir, operator MiChat, dan muncikari ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Polres Indramayu Bongkar Bisnis Prostitusi Berkedok Warung Kopi, 1 PSK Bisa Layani 10 Pria Sehari

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan modus praktik prostitusi online tersebut menggunakan aplikasi.

Muncikari memiliki dua akun aplikasi dan melakukan transaksi dengan pria hidung belang dengan penawaran mulai Rp 600 ribu.

Kemudian setelah bersepakat, pria yang memesan PSK diarahkan menuju apartemen di Gresik.

"Setelah pria yang memesan datang ke apartemen, si muncikari atau PSK-nya akan menjemput di lantai dasar lalu menuju ke kamar. Kemudian transaksi sesuai kesepakatan, bisa tunai atau transfer, baru dilayani oleh PSK itu," kata Aldhino.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi mengamankan alat kontrasepsi, buku catatan kerja, uang tunai Rp 8,1 juta, buku, kunci kamar, dan telepon genggam sebagai barang bukti.

"Tersangka dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP tentang dugaan menyediakan perbuatan cabul," tutur Aldhino. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Perempuan Garut Jadi Muncikari di Gresik: Awalnya Ditawarin Sebagai Kasir"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved