Kepala Desa di Purwakarta yang Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Masuk Daftar DCT

Diketahui, kasus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kades Pangkalan, Acep Djuhdiana Wireja kini sudah memasuki pemeriksaan

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Deanza Falevi
Kepala Desa Pangkalan, Acep Djuhdiana Wiredja saat didesak warga untuk mundur pada bulan Jumat (9/6/2023) lalu. 

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Kepala Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta yang terjerat kasus dugaan korupsi dana desa masuk dalam daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif.

Kades Pangkalan, Acep Djuhdiana Wireja yang lolos ke DCT untuk Pileg 2024 DPR RI Dapil Jawa Barat VII itu bahkan baru menyerahkan surat pengunduran diri ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta pada Senin (6/10/2023) kemarin.

"Acep Djuhdiana Wireja sudah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai jabatan kades Pangkalan ke Kantor DPMD Kabupaten Purwakarta," ucap Kadis DPMD Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo saat dikonfirmasi Tribunjabar.id, Selasa (7/11/2023).

Jaya menyebut pihaknya akan segera menindaklanjuti Surat pengunduran diri Kades tersebut dengan akan memproses Surat pemberhentian kepala Desa Pangkalan yang di keluarkan oleh Pj Bupati Purwakarta.

"Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya dikeluarkan oleh bupati, dan kita juga terus berkoordinasi dengan Pa Camat Bojong untuk mempersiapkan proses tersebuti,” jelas Jaya. 

Dia menjelaskan prosedur dari pengunduran diri tersebut, adalah Kades menyurati kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lalu dari BPD akan diserahkan ke Camat, dan kemudian ke Bupati.

"Nah untuk proses ke Bupati, Kami DPMD Kabupaten Purwakarta yang memproses surat pengunduran diri tersebut dan selanjutnya, diterbitkan surat pemberhentian oleh Bupati Purwakarta. Dan saat ini kita sedang proses SK Pemberhentiannya," ucap Jaya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kades Pangkalan, Acep Djuhdiana Wireja kini sudah memasuki pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Purwakarta.

Terkait penyelidikan dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong tahun anggaran 2022 dengan total nilai anggaran mencapai Rp 1.042.646.000, tengah dilakukan Audit Investigasi oleh Inspektorat Kabupaten Purwakarta

Kepala Inspektorat Kabupaten Purwakarta, Nurhidayat mengatakan, pihaknya tengah melakukan audit investigasi terhadap Dana Desa tahun 2022 di Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta

Ia mengaku sudah menerima surat permintaan audit investigasi dari Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Purwakarta. 

"Surat permintaan dari Polres Purwakarta pada 21 Agustus 2023 sudah kami tindaklanjuti dengan menurunkan Irbansus untuk melakukan audit investigasi," ucap Nurhidayat.

Dijelaskannya, audit investigasi dilakukan untuk mengetahui adanya kerugian negaranya terhadap pengelolaan anggaran yang sudah dicairkan.

"Saat ini Kami sedang melakukan tahap pemeriksaan dokumen-dokumen yang diserahkan Polres Purwakarta. Kami matangkang pengolahan data administrasi yang diterima dari Polres Purwakarta sebelum turun ke lapangan," kata Nurhidayat. 

Ia menyebut, pihaknya tidak ingin buru-buru atau tergesa-gesa dalam proses audit investigasi di Desa Pangkalan ini. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved