Geger, Oknum Aparat Desa di Karawang Kepergok Nyabu di Parkiran Kantor, Langsung Diciduk Polisi
Warga Desa Sukaluyu di Karawang digegerkan dengan kelakuan oknum aparat desa kepergok nyabu, langsung diciduk polisi
Menurut Arif, mereka terbukti konsumsi dan konsumen dari tersangka yang sebelumnya di amankan.
Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 menyebutkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
"Maka akan di lakukan rehabilitasi ke BNK atau panti rehabilitasi lainnya. Pihaknya juga tengah melakukan pengembangan," katanya.
Arief menambahkan, pihaknya tengah melakukan pengembangan terhadap pemasok narkotika kepada mereka.
Juga melakukan pencarian barang bukti lain atas penangkapan tersebut.
"Kita tidak melakukan police line, karena lokasi penangkapan bukan suatu ruangan ataupun di tempat. Kalau masih melakukan pencarian barang bukti yang lainnya, mungkin kita bisa lakukan itu," tambahnya.
Artikel diolah dari WartaKotalive.com
| Polres Karawang Tangkap Pelaku Pembuang Bayi dengan Mulut Dilakban, Motifnya Kini Sedang Didalami |
|
|---|
| Sosialisasi Program MBG di Karawang: Wujud Sinergi Menuju Generasi Emas Indonesia |
|
|---|
| Penemuan Mayat Bayi di Karawang, Mulut Dilakban, Kondisinya Tragis Diduga Dibuang Saat Masih Hidup |
|
|---|
| Perluasan MBG di Karawang: Wujud Komitmen Bersama Bangun Generasi Sehat dan Cerdas |
|
|---|
| Benahi Perparkiran, DPRD Kota Bogor Siapkan Raperda Baru dan Minta Tinjauan Kemenkum Jabar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Oknum-aparat-desa-di-Karawang-kepergok-nyabu-di-parkiran-kantor.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.