Anggota DPR Ini Bilang Kenaikan UMP Suatu Keharusan, Disnakertrans Jabar Tunggu RPP Pengupahan Final
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat menunggu arahan dan kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk merumuskan Upah Minimum Provinsi
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menunggu arahan dan kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk merumuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Kepala Disnakertrans Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan mengatakan sejauh ini bahasan mengenai UMP 2024 Jawa Barat masih menunggu penetapan payung hukum oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.
"Belum dibahas, masih menunggu RPP, Rancangan Peraturan Pemerintah," kata Teppy lewat pesan singkat, Kamis (2/11/2023).
Teppy mengatakan yang tengah dibahas di tingkat pusat adalah Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang sampai saat ini belum kunjung selesai.
Namun meski RPP terkait pengupahan belum diputuskan, Disnakertrans sudah mulai melakukan sejumlah persiapan pembahasan UMP 2024 sejak jauh sebelumnya.
"Dari mulai lokakarya Pengupahan di Lembang tanggal19-20 Oktober 2023, dan konsultasi publik terkait RPP 36/2021 tanggal 26 Oktober 2023," tuturnya.
Teppy memastikan jika RPP sudah final maka pihaknya akan segera bergerak cepat dengan kabupaten kota membahas UMP 2024.
Baca juga: Neng Anne Janji Akan Memperjuangkan Peningkatan Upah Minimum Regional Buruh di Purwakarta
"Dan rencananya kalo RPP itu selesai kita akan konsolidasi dengan melakukan meeting kadis tenaga kerja se-Jabar," ujarnya.
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mendukung wacana kenaikan UMP 2024.
“Kenaikan UMP adalah keharusan seiring naiknya harga-harga kebutuhan hidup. Jika biaya hidup makin tinggi tapi pendapatan rakyat tidak berubah, tentu akan berdampak pada daya beli dan kesejahteraan rakyat,” kata Netty dalam rilis resmi.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan bahwa UMP 2024 akan naik karena melihat geliat ekonomi saat ini.
“Tidak ada alasan bagi para pihak untuk menolak kenaikan UMP. Apalagi jika alasannya adalah karena dampak Covid-19. Pemerintah bahkan telah mencabut status pandemi dan ekonomi sudah mulai menggeliat,” ungkap Netty.
Pemerintah, menurutnya harus mengajak para pekerja dan pengusaha untuk duduk bersama membahas kenaikan UMP 2024.
Baca juga: Ribuan Buruh Pabrik di Tasikmalaya Geruduk Kantor Bupati Sampaikan 3 Tuntutan, Termasuk Masalah Gaji
“Penyusunan UMP harus mengedepan prinsip win win solution, bukan saling mengalahkan atau menang-menangan. Pekerja berhak akan upah yang layak, sementara pengusaha pun berhak mendapat keuntungan usaha. Semua memiliki kontribusi dan hak masing-masing. Yang penting saling menenggang dan saling berempati,” katanya. (*)
kenaikan UMP
Upah Minimum Provinsi (UMP)
Disnakertrans Jawa Barat
Netty Prasetiyani
pengupahan
tenaga kerja
Ribuan Tenaga Kerja Terlatih Asal Jabar Diberangkatkan ke Jepang dari Program Magang Jepang LPK SO |
![]() |
---|
Respons Dedi Mulyadi Soal Jabar Tertinggi Angka PHK di Indonesia, Ungkap Penyebabnya |
![]() |
---|
Daftar Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Ada yang Tembus Rp 5 Juta, Kerja 4 Jam Per Hari |
![]() |
---|
Jawa Barat Siapkan 4.500 Tenaga Kerja Terampil untuk Pabrik Kendaraan Listrik BYD di Subang |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Minta Kebutuhan Tenaga Kerja untuk Tahun Depan Segera Dipetakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.