Kasus Subang Terungkap
Kapan Kasus Subang Bisa Disidangkan untuk Mengadili Yosep dan Danu CS? Begini Penjelasannya
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang perlahan-lahan mulai menemukan titik terang. Lantas kapan bisa disidangkan?
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang perlahan-lahan mulai menemukan titik terang.
Kasus Subang ini telah bergulir selama dua tahun sejak pembunuhan terjadi di Desa Jalancagak pada 18 Agustus 2021 lalu.
Dua tahun berselang dari kejadian, sosok Muhammad Ramdanu (Danu) datang menyerahkan diri ke Polda Jabar.
Berdasarkan pengakuan Danu, ia secara tidak langsung terlibat dalam aksi pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Danu juga menyeret empat nama lain yang diduga terlibat dalam kasus Subang.
Keempatnya adalah Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), serta Arighi dan Abi (anak Mimin).
Dengan demikian, pihak kepolisian pun menetapkan kelimanya sebagai tersangka kasus Subang.
Lantas kapan kasus Subang bisa disidangkan?
Pelimpahan Perkara dari Polisi ke Kejaksaan

Baca juga: Motif Kasus Subang Sudah Terendus, Ketahuan di Mana Tuti Dihabisi, Ada Percikan Darah di Dinding
Dilansir dari komisi-kejaksaan.go.id, proses pelimpahan perkara ini diatur dalam Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Prosesnya adalah:
1. Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum.
2. Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.
3. Dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum.
4. Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik.
Pembuatan Surat Dakwaan
Selanjutnya, dilansir dari hukumonline.com, jika penuntut umum telah menyatakan hasil penyidikan tersebut lengkap atau dapat dilakukan penuntutan (P-21), maka dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan (Pasal 140 ayat [1] KUHAP).

Pelimpahan Perkara ke Pengadilan
Setelah surat dakwaan dibuat, penuntut umum bisa melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut (Pasal 143 ayat [1] KUHAP).
Lantas kasus Subang sudah sampai di tahap mana?
Kasus Subang ini masih berada di tahap penyidikan tim Polda Jabar.
Terakhir, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar turut menyelidiki aliran dana bantuan operasional sekolah (BOS) pada Yayasan Bina Prestasi Nasional milik tersangka Yosep Hidayah.
Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengatakan, pencairan dana BOS tersebut didalami untuk mengetahui ke mana aliran dana tersebut.
Baca juga: UPDATE Kasus Subang: Polisi Selidiki Dana BOS Yayasan Terkait Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
"Setelah kejadian itu mungkin ada beberapa pencairan dana BOS. Ini sedang kami selidiki arahnya ke mana," ujar Surawan di Mapolda Jabar, Jumat (27/10/2023).
Saat ini, kata dia, sejumlah pengurus yayasan sudah diperiksa. Polisi juga memblokir empat rekening milik Yayasan Bina Prestasi Nasional.
"Berdasarkan temuan-temuan kami di TKP dan tempat keluarga, ada beberapa data siswa yang fiktif."
"Kami juga melakukan blokir beberapa rekening yang digunakan untuk menerima dana BOS dan BPMU," ucapnya.
Pihaknya pun bakal berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jabar dan Kabupaten Subang untuk menghentikan bantuan dana BOS dan BPMU.
Dari pemeriksaan terhadap yayasan tersebut, kata Surawan, penyidik kemudian mendalami motif pelaku menghabisi nyawa Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu.
"Kami dalami motif khususnya terkait pengelolaan keuangan yayasan," katanya.
Dengan demikian, pengembangan kasus Subang ini hingga bisa disidangkan masih harus melalui beberapa tahap yang cukup panjang.
Tahapan tersebut adalah, penyelesaian penyidikan oleh polisi, penyerahan berkas perkara dari polisi ke kejaksaan, pemeriksaan oleh kejaksaan untuk memeriksa kelengkapan berkas perkara, pembuatan surat dakwaan, dan pelimpahan ke pengadilan.
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
Polda Jabar Bersyukur Gugatan Praperadilan Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak |
![]() |
---|
TERUNGKAP Peran Abi Aulia pada Kasus Subang, Termasuk Benturkan Kepala Amalia Mustika Ratu |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Subang, Polisi Ungkap Peran Abi Aulia, Tersangka Ketiga yang Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Pengacara Abi Tersangka Kasus Subang Tuding Polda Jabar Tangkap Kliennya Tak Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
PERJALANAN Kasus Subang, dari Penemuan Jenazah Tuti dan Amel sampai Abi Aulia Ditahan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.