Guru di Sukabumi Terdakwa Kasus Pencabulan pada Siswanya Divonis Bebas, JPU Langsung Ajukan Kasasi

Berdasarkan fakta-fakta, JPU pun meyakini bahwa terdakwa terbukti bersalah dan diakui oleh korban dan saksi-saksi. 

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Ravianto
dian herdiansyah/tribunjabar
CS (51) seorang guru SMP yang melakukan pencabulan terhadap siswanya, Jumat (27/10/2023). CS divonis bebas karena hakim menilai tak cukup bukti. 

Hakim ketua juga berpandangan, korban juga hanya bukan satu orang. Bahkan sempat adanya ancaman dengan memberikan nilai Nol.

"Berdasarkan unsur di atas, hakim ketua berpendapat, terdakwa secara sah terbukti dan meyakinkan menurut hukum," ucap Hakim ketua.

Sementara itu, berdasarkan amar putusan pun, memutuskan terdakwa CS vonis bebas dan harus segera dikeluarkan dari tuntutan umum.

"Mengadili. Menyatakan Cecep Supriadi bin Nimo, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaiamana yang didakwaan dalam dakwaan tunggal. Membebasakan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini di ucapkan," tutur Miduk. 

Sebelumnya diberitakan, CS dijerat Pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang terancam 15 tahun penjara. 

Kasus pelecehan siswa SMP di Kota Sukabumi ini terungkap, setelah adanya kedua korban menyampaikan kepada orang tuanya. 

Kemudian pada 17 Maret 2023, salah satu dari orang tua siswa korban pelecehan oknum guru tersebut, melakukan laporan ke Polres Sukabumi Kota. (Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah. )

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved