Guru di Sukabumi Terdakwa Kasus Pencabulan pada Siswanya Divonis Bebas, JPU Langsung Ajukan Kasasi

Berdasarkan fakta-fakta, JPU pun meyakini bahwa terdakwa terbukti bersalah dan diakui oleh korban dan saksi-saksi. 

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Ravianto
dian herdiansyah/tribunjabar
CS (51) seorang guru SMP yang melakukan pencabulan terhadap siswanya, Jumat (27/10/2023). CS divonis bebas karena hakim menilai tak cukup bukti. 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung diputus bebasnya terdakwa kasus pencabulan yang dilakukan CS (51) seorang guru terhadap siswanya di Kota Sukabumi, Jumat (27/10/2023).

"Kasasi langsung, nanti dipertimbangannya kita masukkan memori kasasi dugaan pembanding nanti," ujar JPU Jaja Subagja, kepada Tribunjabar.id, seusai persidangan. 

Alasan Kasasi dilakukan kata Jaja pasalnya terdakwa diputus dengan bebas oleh hakim. 

Selain itu isi berkas putusan berbeda dengan fakta-fakta persidangan yang disampaikan saksi dan korban.

"Putusan pertimbanganya untuk hakim anggota itu tidak sesuai dengan fakta. Berbeda dengan ketua majelis itu fakta yang sebenarnya," tutur Jaja. 

Kasi Pidum Kejari Kota Sukabumi, Achmad Tri Nugraha, mengatakan pihaknya selaku penuntut umum telah melakukan upaya hukum kasasi dan akta pernyataan kasasi

"Hari ini Jumat 27 Oktober sudah kita buatkan per hari ini. Batas waktu untuk mengurimkan kasasi 14 hari" ungkapya.

Berdasarkan fakta-fakta, JPU pun meyakini bahwa terdakwa terbukti bersalah dan diakui oleh korban dan saksi-saksi. 

'Kami nyatakan, kami optimis sesuai dgn fakta persidangan tim korban, anaknya ada, begitu visum juga ada. Jadi udah ada dua alat bukti," tutupnya.

Sebelumnya, terdakwa pencabulan CS (51) seorang guru SMP terhadap siswanya di Kota Sukabumi divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Jumat, (27/10/2023).

CS dinyatakan tidak terbukti bersalah berdasarkan pembacaan putusan persidangan yang berlangsung di ruang 023 Candra Pengadilan Negeri Kota Sukabumi dengan Hakim Ketua Eka Desi Prasetia, Hakim Anggota Miduk Sinaga dan Christoffel Harianja.

Dalam pembacaan isi putusan yang dibacakan oleh hakim anggota, Miduk Sinaga, CS disebutkan tidak terbukti melalukan tindak pidana pencabulan. 

"Berdasarkan keterangan di atas, terdakwa tidak cukup bukti untuk dipersalahkan atas perbuatanya dan tidak memenuhi unsur hukum sebagaimana dituduhkan, sehingga terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut," ucapnya saat berlangsungnya persidangan di ruang 023 Candra.

Sementara itu Hakim Ketua Desi Eka Prasetya, dalam pembacakan isi putusan terhadap CS berbeda pendapat atau disseting opinion dengan yang disampaikan hakim anggota. 

Supriadi berdasarkan fakta persidangan terbukti secara hukum dan meyakinkan telah melakukan dugaan cabul dan pengancamam terhadap korban ZA. 

Hakim ketua juga berpandangan, korban juga hanya bukan satu orang. Bahkan sempat adanya ancaman dengan memberikan nilai Nol.

"Berdasarkan unsur di atas, hakim ketua berpendapat, terdakwa secara sah terbukti dan meyakinkan menurut hukum," ucap Hakim ketua.

Sementara itu, berdasarkan amar putusan pun, memutuskan terdakwa CS vonis bebas dan harus segera dikeluarkan dari tuntutan umum.

"Mengadili. Menyatakan Cecep Supriadi bin Nimo, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaiamana yang didakwaan dalam dakwaan tunggal. Membebasakan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini di ucapkan," tutur Miduk. 

Sebelumnya diberitakan, CS dijerat Pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang terancam 15 tahun penjara. 

Kasus pelecehan siswa SMP di Kota Sukabumi ini terungkap, setelah adanya kedua korban menyampaikan kepada orang tuanya. 

Kemudian pada 17 Maret 2023, salah satu dari orang tua siswa korban pelecehan oknum guru tersebut, melakukan laporan ke Polres Sukabumi Kota. (Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah. )

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved