Guru di Sukabumi Terdakwa Kasus Pencabulan pada Siswanya Divonis Bebas, JPU Langsung Ajukan Kasasi
Berdasarkan fakta-fakta, JPU pun meyakini bahwa terdakwa terbukti bersalah dan diakui oleh korban dan saksi-saksi.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung diputus bebasnya terdakwa kasus pencabulan yang dilakukan CS (51) seorang guru terhadap siswanya di Kota Sukabumi, Jumat (27/10/2023).
"Kasasi langsung, nanti dipertimbangannya kita masukkan memori kasasi dugaan pembanding nanti," ujar JPU Jaja Subagja, kepada Tribunjabar.id, seusai persidangan.
Alasan Kasasi dilakukan kata Jaja pasalnya terdakwa diputus dengan bebas oleh hakim.
Selain itu isi berkas putusan berbeda dengan fakta-fakta persidangan yang disampaikan saksi dan korban.
"Putusan pertimbanganya untuk hakim anggota itu tidak sesuai dengan fakta. Berbeda dengan ketua majelis itu fakta yang sebenarnya," tutur Jaja.
Kasi Pidum Kejari Kota Sukabumi, Achmad Tri Nugraha, mengatakan pihaknya selaku penuntut umum telah melakukan upaya hukum kasasi dan akta pernyataan kasasi.
"Hari ini Jumat 27 Oktober sudah kita buatkan per hari ini. Batas waktu untuk mengurimkan kasasi 14 hari" ungkapya.
Berdasarkan fakta-fakta, JPU pun meyakini bahwa terdakwa terbukti bersalah dan diakui oleh korban dan saksi-saksi.
'Kami nyatakan, kami optimis sesuai dgn fakta persidangan tim korban, anaknya ada, begitu visum juga ada. Jadi udah ada dua alat bukti," tutupnya.
Sebelumnya, terdakwa pencabulan CS (51) seorang guru SMP terhadap siswanya di Kota Sukabumi divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Jumat, (27/10/2023).
CS dinyatakan tidak terbukti bersalah berdasarkan pembacaan putusan persidangan yang berlangsung di ruang 023 Candra Pengadilan Negeri Kota Sukabumi dengan Hakim Ketua Eka Desi Prasetia, Hakim Anggota Miduk Sinaga dan Christoffel Harianja.
Dalam pembacaan isi putusan yang dibacakan oleh hakim anggota, Miduk Sinaga, CS disebutkan tidak terbukti melalukan tindak pidana pencabulan.
"Berdasarkan keterangan di atas, terdakwa tidak cukup bukti untuk dipersalahkan atas perbuatanya dan tidak memenuhi unsur hukum sebagaimana dituduhkan, sehingga terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut," ucapnya saat berlangsungnya persidangan di ruang 023 Candra.
Sementara itu Hakim Ketua Desi Eka Prasetya, dalam pembacakan isi putusan terhadap CS berbeda pendapat atau disseting opinion dengan yang disampaikan hakim anggota.
Supriadi berdasarkan fakta persidangan terbukti secara hukum dan meyakinkan telah melakukan dugaan cabul dan pengancamam terhadap korban ZA.
Belasan Pelajar SMK dan SMP Diamankan saat Demo di Sukabumi, Tes Urine Positif Narkoba |
![]() |
---|
Setelah Dikepung Massa, DPRD Kota Sukabumi Janji Stop Tunjangan Perumahan |
![]() |
---|
1 September 2025, Mahasiswa dan Ojol akan Berunjuk Rasa di 3 Titik di Sukabumi |
![]() |
---|
Affan Meninggal Dilindas Rantis Brimob, Ojol Sukabumi Minta Listyo Sigit Mundur dari Jabatan Kapolri |
![]() |
---|
Sosok Atin, Ibu Tunggal Korban Banjir Sukabumi 8 Bulan Nunggu Perbaikan Rumah, Hanya Berakhir Difoto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.