Kasus Subang Terungkap

"Pelaku Ini Sangat Hebat" Kata Pengacara Danu, Soal Sulitnya Penemuan Alat Bukti Kasus Subang

Pengacara tersangka kasus Subang Muhammad Ramdanu alias Danu, Achmad Taufan yakin bahwa pelaku telah merekayasa pembunuhan Tuti dan Amalia.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Dok. Humas Polda Jabar
Kapolda Jabar tengah meninjau langsung proses olah TKP pembunuhan kasus Subang, Selasa (24/10/2023) 

TRIBUNJABAR.ID - Pengacara tersangka kasus Subang Muhammad Ramdanu alias Danu, Achmad Taufan yakin bahwa pelaku telah merekayasa pembunuhan Tuti dan Amalia.

Setelah dua tahun bergulir, kasus pembunuhan di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang itu mulai menemukan titik terang.

Hal itu berawal dari keterangan Danu yang menyerahkan diri ke Polda Jabar dan mengaku dirinya terlibat dalam kasus yang terjadi pada 18 Agustus 2021 tersebut.

Meski demikian, keterangan Danu itu masih perlu dibarengi dengan alat bukti agar perkara bisa dilimpahkan ke kejaksaan.

Dengan demikian, pihak kepolisian pun kembali melakukan olah TKP untuk mencari alat bukti golok yang Danu sebutkan dalam pengakuannya.

Golok itu diduga alat yang digunakan pelaku untuk membunuh Tuti dan Amalia.

Tetapi, polisi baru berhasil menemukan sarung golok yang diduga digunakan dalam pembunuhan itu saat olah TKP pada Selasa (24/10/2023).

Mengenai hal ini, Achmad Taufan mengatakan, pelaku pembunuhan kasus Subang ini telah berhasil merekayasa kasus.

"Kita melihat bahwa rangkaian persiapan pelaku ini dalam merekayasa pembunuhan ini sangat hebat," kata Achmad Taufan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu(25/10/2023).

Warga penasaran ingin menyaksikan olah TKP kasus Subang, Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak Subang, Selasa (24/10/2023). Pihak Penyidik dari Direskrimum Polda Jabar membawa salah satu tersangka yakni Muhamad Ramdanu atau Danu.
Warga penasaran ingin menyaksikan olah TKP kasus Subang, Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak Subang, Selasa (24/10/2023). Pihak Penyidik dari Direskrimum Polda Jabar membawa salah satu tersangka yakni Muhamad Ramdanu atau Danu. (Tribun Jabar/Ahya Nurdin)

Baca juga: "Saya Ragu Golok Itu" Kata Pengacara Yosep, Tak Percaya Pembunuhan Kasus Subang Seperti Kata Danu

"Sehingga semua itu bisa dihilangkan jejak dan lain-lain," katanya.

Kendati demikian, Achmad Taufan berharap penemuan sarung golok itu bisa menjadi alat bukti agar kasus Subang ini segera terungkap sejelas-jelasnya.

"Harapan kita sarung golok ini sesuai dengan golok yang digunakan untuk eksekusi," ungkapnya.

Polisi Temukan Sarung Golok

Sebelumnya, jajaran polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menemukan sarung golok saat olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus Subang pada Selasa (24/10/2023).

"Alhamdulillah, berdasarkan hasil olah TKP dari InafisĀ  Polda Jabar dan Puslabfor Mabes Polri telah sesuai dengan keterangan tersangka Muhamad Ramdanu," ujar Kepala Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved