Kasus Subang Terungkap

LPSK Temui Danu dan Keluarga, Bisakah Danu Jadi Justice Collaborator Kasus Subang?

Hasil assessment LPSK terhadap Danu bakal menentukan permohonan sebagai justice Collaborator-nya

Kolase via Tribun Bogor
Pengacara Yosef Curiga Ada Pelaku Lain yang Disembunyikan, Menduga Danu Jadikan Yosef Cs Kambing Hitam? 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menemui M Ramdanu alias Danu, tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang yang mengajukan Justice collaborator (JC) dalam kasus tersebut.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol Surawan mengatakan, LPSK menemui Danu di Polda Jabar pada Selasa 26 Oktober 2023.

"LPSK melakukan assessment terhadap Danu, kemudian berkoordinasi dengan penyidik, setelah itu akan bertemu dengan keluarganya," ujar Surawan, Kamis (26/10/2023).

Hasil assessment LPSK terhadap Danu, kata dia, bakal menentukan apakah permohonan sebagai justice Collaborator-nya akan dikabulkan atau tidak.

"Nanti itu kan tergantung dari hasil assessment LPSK," katanya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melakukan olah TKP ulang, untuk mengungkap peristiwa pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.

Olah TKP dilakukan setelah salah satu pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri ke Polda Jabar.

Baca juga: "Pelaku Ini Sangat Hebat" Kata Pengacara Danu, Soal Sulitnya Penemuan Alat Bukti Kasus Subang

Saat ini, Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Ke limanya adalah suami korban Yosef, M. Ramdanu alias Danu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosef serta Arighi dan Abi anak dari Mimin.

Pengacara Danu Yakin

Pengacara tersangka kasus Subang Muhammad Ramdanu alias Danu, Achmad Taufan yakin bahwa pelaku telah merekayasa pembunuhan Tuti dan Amalia.

Setelah dua tahun bergulir, kasus pembunuhan di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang itu mulai menemukan titik terang.

Hal itu berawal dari keterangan Danu yang menyerahkan diri ke Polda Jabar dan mengaku dirinya terlibat dalam kasus yang terjadi pada 18 Agustus 2021 tersebut.

Meski demikian, keterangan Danu itu masih perlu dibarengi dengan alat bukti agar perkara bisa dilimpahkan ke kejaksaan.

Dengan demikian, pihak kepolisian pun kembali melakukan olah TKP untuk mencari alat bukti golok yang Danu sebutkan dalam pengakuannya.

Golok itu diduga alat yang digunakan pelaku untuk membunuh Tuti dan Amalia.

Tetapi, polisi baru berhasil menemukan sarung golok yang diduga digunakan dalam pembunuhan itu saat olah TKP pada Selasa (24/10/2023).

Baca juga: "Saya Ragu Golok Itu" Kata Pengacara Yosep, Tak Percaya Pembunuhan Kasus Subang Seperti Kata Danu

Mengenai hal ini, Achmad Taufan mengatakan, pelaku pembunuhan kasus Subang ini telah berhasil merekayasa kasus.

"Kita melihat bahwa rangkaian persiapan pelaku ini dalam merekayasa pembunuhan ini sangat hebat," kata Achmad Taufan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu(25/10/2023).

"Sehingga semua itu bisa dihilangkan jejak dan lain-lain," katanya.

Kendati demikian, Achmad Taufan berharap penemuan sarung golok itu bisa menjadi alat bukti agar kasus Subang ini segera terungkap sejelas-jelasnya.

"Harapan kita sarung golok ini sesuai dengan golok yang digunakan untuk eksekusi," ungkapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved