Kasus Subang Terungkap
Ada 2 Sosok Bersama Arighi dan Abi saat Pembunuhan, Pengacara Yosef Akan Bantah Keterangan Danu
Pengacara Yosef Hidayah, Rohman Hidayat sebut memiliki saksi untuk membantah pernyataan Muhammad Ramdanu (Danu) soal kasus Subang.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Pengacara Yosef Hidayah, Rohman Hidayat sebut memiliki saksi untuk membantah pernyataan Muhammad Ramdanu (Danu) soal kasus Subang.
Pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang ini semakin memanas setelah dua tahun.
Kasus ini kembali muncul ke permukaan setelah Danu menyerahkan diri ke Polda Jabar dan menyebut dirinya terlibat dalam pembunuhan terhadap Tuti dan Amalia yang terjadi 18 Agustus 2021 itu.
Selain menyerahkan diri, Danu juga menyeret nama Yosef (suami Tuti dan ayah Amalia), Mimin (istri kedua Yosef), serta Arighi dan Abi (anak Mimin).
Danu menyebut, keempat itu ikut terlibat dalam pembunuhan sehingga kini mereka berstatus sebagai tersangka.
Meskipun sudah berstatus sebagai tersangka, keempatnya tidak mengakui bahwa mereka terlibat pembunuhan.
Mereka kompak menyebut tidak ada di rumah Tuti dan Amalia ketika pembunuhan terjadi.
Sebagai kuasa hukum, Rohman Hidayat menyebut dirinya memiliki saksi lain yang bisa menguatkan pernyataan Yosef Cs.
"Saya punya saksi ada dua orang bersama Arigi sejak 20.30 malam 21 Agustus hingga 08.00 pagi 22 Agustus," kata Rohman Hidayat dalam wawancara khusus bersama Tribunjabar.id pada Selasa (24/10/2023).

Baca juga: Penerawangan Rara, Korban Kasus Subang Tadinya Bakal Dibawa ke Bandung, Namun Tak Jadi karena Ini
Menurut Rohman, keberadaan saksi tersebut akan membantah pernyataan Danu yang selama ini ia terangkan ke pihak kepolisian.
"Di Polres Subang sudah diperiksa, di Polda Jabar belum," ungkap Rohman,
"Jadi, silakan saja menilai sendiri. Saksi ini kalau diperiksa Polda akan mematahkan semua pengakuan Danu," lanjutnya.
Rohman juga berharap, kepolisian bisa menemukan barang-barang bukti yang kuat sebelum menyerahkan berkas perkara ke penuntut umum dan menggelar persidangan.
"Ini kan 20 hari pertama, bisa ditambah hingga 60 hari. Waktu terus berjalan. Itu bukti-bukti harus dipenuhi selama waktu itu, bukti yang diperlukan harus dipenuhi," katanya.
"Nanti jaksa juga akan diminta, adakah kesesuaian antara fakta dengan barang bukti dan saksi. Tinggal gimana nanti kejaksaan apakah akan dengan mudah menyidangkan kasus ini dengan barang bukti begini," tandasnya.
Polda Jabar Bersyukur Gugatan Praperadilan Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak |
![]() |
---|
TERUNGKAP Peran Abi Aulia pada Kasus Subang, Termasuk Benturkan Kepala Amalia Mustika Ratu |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Subang, Polisi Ungkap Peran Abi Aulia, Tersangka Ketiga yang Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Pengacara Abi Tersangka Kasus Subang Tuding Polda Jabar Tangkap Kliennya Tak Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
PERJALANAN Kasus Subang, dari Penemuan Jenazah Tuti dan Amel sampai Abi Aulia Ditahan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.