Kasus Subang Terungkap
WAWANCARA KHUSUS Pengacara Danu, Achmad Taufan: Penetapan Tersangka Tak hanya karena Pengakuan Danu
Didampingi kuasa hukumnya, Danu mendatangi Polda Jabar untuk menyerahkan diri. Danu mengakui ia berada di lokasi saat kasus Subang terjadi
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - KASUS pembunuhan ibu dan anak di Subang, 18 Agustus 2021 lalu, perlahan mulai terungkap.
Bermula dari pengakuan M Ramdanu alias Danu, keponakan dari Tuti Suhartini (55), salah satu korban. Didampingi kuasa hukumnya, Danu mendatangi Polda Jabar untuk menyerahkan diri.
Danu mengakui ia berada di lokasi saat para tersangka menghabisi nyawa Tuti dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23).
Berikut lanjutan wawancara khusus News Manager Tribun Jabar, Oktora Veriawan, dengan Achmad Taufan, tim kuasa hukum Danu, Jumat (20/10):
Kuasa hukum Yosep Hidayat, suami Tuti, yang kini sudah menjadi tersangka, mengatakan bahwa keterangan Danu mengada-ngada, Bagaimana tanggapan Anda?
Polisi menetapkan tersangka itu tentu bukan semata-mata karena pengakuan Danu. Polisi pasti sudah memiliki dua alat bukti, dan kita tahu sudah ada 200 lebih barang bukti yang sudah diamankan.
Ada hasil uji lab, keterangan saksi ahli. Menurut saya polisi sudah mengantongi lebih dari 80 persen bukti-bukti.
Hal yang lebih menguatkan lagi, kesaksian Danu ini bukan sebagai saksi, tapi sebagai pelaku dan pada saat Danu memberikan keterangan, penyidik menemukan kecocokan. Makanya polisi langsung jemput paksa oknum-oknum tersebut.
Saya yakin jemput paksa dan penetapan lima orang tersangka ini bukan sembarangan, jadi pengakuan Danu sebagai pelaku karena suruhan tersangka inisial Y, dan dia ada dalam cerita pembunuhan itu.
Jadi, kalau dibilang pengakuan Danu ini mengada-ngada, ya silakan saja karena Danu mengakui bukan di media, tapi ke polisi.
Sekali lagi saya tegaskan, Danu ini memberikan keterangan sebagai pelaku bukan saksi, kalau saksi harus ditelusuri lagi keterangannya, tapi sebagai pelaku tinggal dicocokkan dengan bukti-bukti yang ada di Polda.
Baca juga: Seperti Ada yang Pantau Danu dan Keluarga Sebelum Danu Ungkap Kasus Subang, Kini Dapat Perlindungan
Justice collaborator yang diajukan ke LPSK sudah sejauh mana?
Surat resmi kita dan pribadi Danu sudah disampaikan ke Polda Jabar, dan Rabu tim hukum kita berangkat ke LPSK dan sudah diterima oleh mereka, sedang dibentuk tim untuk menggelar perkara ini.
Infonya Minggu depan kita akan diundang oleh mereka dan setelah itu mereka akan turun ke Polda Jabar.
Kami mengajukan Danu sebagai JC, itu alasannya sangat kuat, karena Danu itu satu-satunya orang yang berani membongkar kasus ini sampai ada penetapan tersangka dan Danu sudah mengakui bagian dari pembunuhan ini walaupun tugas dia, hanya disuruh oleh Pak Yosef.
pembunuhan ibu dan anak di subang
kasus Subang
Achmad Taufan
M Ramdanu
Tuti Suhartini
Amalia Mustika Ratu
Yosep Hidayat
| Polda Jabar Bersyukur Gugatan Praperadilan Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak |
|
|---|
| TERUNGKAP Peran Abi Aulia pada Kasus Subang, Termasuk Benturkan Kepala Amalia Mustika Ratu |
|
|---|
| UPDATE Kasus Subang, Polisi Ungkap Peran Abi Aulia, Tersangka Ketiga yang Sudah Ditahan |
|
|---|
| Pengacara Abi Tersangka Kasus Subang Tuding Polda Jabar Tangkap Kliennya Tak Sesuai Prosedur |
|
|---|
| PERJALANAN Kasus Subang, dari Penemuan Jenazah Tuti dan Amel sampai Abi Aulia Ditahan Hari Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/achmad-taufan-kuasa-hukum-yoris-dan-danu-selasa-23112021.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.