Mantan Pegawai Kejari Melakukan Pemerasan di SMPN 1 Cimahi, Langsung Terkena OTT Jaksa

Mantan staf Kejaksaan Negeri berinisial MYM (52) melakukan pemerasan di SMP Negeri 1 Kota Cimahi, hingga akhirnya terjaring Operasi Tangkap Tangan

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Darajat Arianto
Istimewa
Mantan pegawai Kejari yang melakukan pemerasan di SMPN 1 Cimahi saat digelandang jaksa, Selasa (24/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Mantan staf Kejaksaan Negeri (Kejari) berinisial MYM (52) melakukan pemerasan di SMP Negeri 1 Kota Cimahi, hingga akhirnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Intelijen Kejari Cimahi, Selasa (24/10/2023) siang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cimahi, Arif Raharjo mengatakan, dalam melancarkan aksinya pelaku ini mendatangi kepala SMP Negeri 1 Cimahi dengan tujuan memberikan informasi telah terjadi masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Pelaku memberikan informasi bahwa persoalan ini (PPDB) ditangani kejaksaan dan akan bisa ditutup kalau pihak sekolah memberikan sejumlah uang," ujarnya saat ditemui di Kantor Kejari Cimahi, Selasa (24/10/2023) sore.

Ia mengatakan, setelah bertemu dengan pihak sekolah, pelaku langsung meminta uang sebesar Rp 15 juta, kemudian karena merasa ketakutan, wakil kepala sekolah tersebut memberikan uang Rp 1 juta kepada pelaku.

Baca juga: PNS dan Honorer yang Terjaring OTT Buang Sampah Sembarangan di Cimahi Langsung Disidang dan Didenda

Setelah itu pihaknya mendapat informasi terkait kasus pemerasan tersebut hingga akhirnya tim Intelijen Kejari Cimahi langsung mendatangi lokasi kejadian dan berhasil melakukan OTT serta menangkap pelaku.

"Jadi tadi siang kami melakukan operasi tangkap tangan terhadap seseorang (MYM) yang mengaku sebagai pegawai kejaksaan karena melakukan pemerasan," kata Arief.

Ia mengatakan, saat beraksi di SMP Negeri 1 Cimahi, pelaku ini memakai seragam lengkap disertai jaket dan membawa kartu nama pegawai Kejar, sehingga pihaknya langsung menyita beserta barang bukti yang lain.

"Barang bukti yang kami sita berupa kartu identitas, dompen handphone dan uang Rp 1 juta. Dari pengakuan pelaku, dia baru satu kali melakukan pemerasan di Kota Cimahi," ucapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Arief, pelaku ini diserahkan ke Polres Cimahi karena setelah statusnya dicek, ternyata dia sudah tidak aktif sebagai pegawai kejaksaan karena terkena Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) tahun 2021.

Baca juga: Nasib Sial Anak Kos di Cimahi, Disidang dan Didenda karena Kena OTT saat Buang Sampah Sembarangan

"Ternyata sebelumnya, pelaku melakukan kejahatan pemerasan atau penipuan di wilayah hukum Sumedang dan dia baru keluar (penjara), jadi statusnya residivis," kata Arief. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved