Nasib Sial Anak Kos di Cimahi, Disidang dan Didenda karena Kena OTT saat Buang Sampah Sembarangan

Anak kost ini diseret ke meja hijau karena terciduk atau terjaring operasi tangkap tangan (OTT) membuang sampah sembarangan di TPS Pasar Atas Cimahi

Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Pelaku pembuangan sampah sembarangan saat menjalani sidang tipiring di Pendopo DPRD Cimahi, Senin (25/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Nasib sial dialami Sonya Sonia (25), seorang anak kost yang harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, Senin (25/9/2023).

Dia diseret ke meja hijau karena terciduk atau terjaring operasi tangkap tangan (OTT) membuang sampah sembarangan di TPS Pasar Atas Kota Cimahi oleh petugas Satpol PP Kota Cimahi pada 22 September 2023 malam.

"Saya kan anak kost, mau buang sampah diarahin sama ibu kost ke TPS Pasar Atas, ternyata ada petugas (yang melakukan razia)," ujarnya seusai menjalani sidang tipiring di Pendopo DPRD Cimahi, Senin (25/9/2023).

Saat itu Sonia pun langsung dilakukan pendataan oleh petugas Satpol PP Kota Cimahi dan diminta untuk hadir dalam sidang tipiring hingga akhirnya dia pun dikenakan sanksi denda.

Dia mengaku kapok membuang sampah sembarangan di Cimahi, namun Sonia meminta Pemkot Cimahi untuk melakukan sosialisasi lebih intens terkait aturan membuang sampah sembarangan.

Baca juga: Puluhan Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan di Cimahi Kembali Disidang Tipiring, Didenda Rp 50 Ribu

"Saya kena denda Rp 50 ribu, harapannya sosialisasinya lebih menyeluruh lagi karena ternyata ada jadwal buang sampah juga," kata Sonia.

Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol PP Kota Cimahi Ranto Sitanggang mengatakan, pelaku pembuang sampah yang menghadiri sidang tipiring kali ini jumlahnya mencapai 61 orang, tetapi yang hadir hanya 50 orang.

"Jadi ada 11 orang mangkir, termasuk yang harusnya sidang pada pekan lalu juga enggak hadir lagi, nanti kita akan melakukan pemanggilan ulang," ucapnya.

Ranto mengatakan, puluhan pelaku pembuang sampah sembarangan tersebut hanya dijatuhi denda rata-rata Rp 50 ribu per orang, tetapi mereka harus berkomitmen tidak akan melakukan pelanggaran yang sama.

"Rata-rata dendanya itu hanya Rp 50 ribu, harapannya tentu saja setelah ini tidak ada lagi warga yang buang sampah sembarangan, termasuk di TPS karena sudah ada jadwalnya," kata Ranto.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved