PNS dan Honorer yang Terjaring OTT Buang Sampah Sembarangan di Cimahi Langsung Disidang dan Didenda

Dua pegawai negeri sipil (PNS) dan honorer terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satpol PP saat membuang sampah sembarangan.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Pelaku pembuang sampah sembarangan menjalani sidang Tipiring di Pendopo DPRD Cimahi, Senin (18/9/2023). Termasuk di dalamnya satu PNS dan honorer. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Dua pegawai negeri sipil (PNS) dan honorer terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satpol PP saat membuang sampah sembarangan di Jalan Cilember dan Pasar Atas, Kota Cimahi, Senin (18/9/2023) dini hari.

Keduanya langsung menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi karena melanggar Perda Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah dan Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

Kepala Bidang Penegakan Perda, pada Satpol PP Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, mengatakan, dua PNS dan honorer tersebut terjaring OTT saat pihaknya menyebar sejumlah petugas ke beberapa titik lokasi di Kota Cimahi.

"Ketika operasi gabungan ini dilakukan, kita melakukan tangkap tangan terhadap masyarakat atau orang yang membuang sampah (sembarangan). Padahal kondisi Kota Cimahi sedang darurat sampah berdasarkan keputusan wali kota," ujar Ranto saat ditemui di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Senin (18/9/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Ranto, identitas PNS yang membuang sampah sembarangan itu merupakan guru di satu SMP di Kota Bandung. Sedangkan satu lagi honorer di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Ranto mengatakan, dalam sidang tipiring itu pihaknya menuntut kedua pelaku pembuang sampah sembarangan tersebut dengan sanksi denda sebesar Rp 250 ribu. Jumlah itu lebih besar dari denda kepada masyarakat yang berada di kisaran Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

Baca juga: Puluhan Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan di Cimahi Disidang Tipiring, Didenda Rp50-100 Ribu

"Tadi saya menuntut lebih besar dari masyarakat biasa karena mereka sebagai abdi negara yang seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat," kata Ranto.

PNS dan honorer tersebut, kata Ranto, beralasan membuang sampah sembarangan sekalian melintas karena sampah di wilayahnya belum terangkut.

"Hal seperti ini yang tidak patut dicontoh, akhirnya saya selaku penyidik dan kuasa penuntut menuntut lebih berat dari pelanggar yang lain Rp 250 ribu," ucapnya.

Hanya saja majelis hakim memiliki pertimbangan lain untuk memberikan sanksi denda kepada kedua pelaku tersebut. Akhirnya denda yang dikenakan hanya Rp 100 ribu untuk PNS dan Rp 50 ribu untuk honorer.

Baca juga: TPA Eks Cicabe Terbakar, Warga Sempat Lihat Ada 3 Orang yang Bakar-bakar Sampah Kemudian Berlari

Kasi Pidum Kejari Kota Cimahi, Agnes Renitha, menilai putusan majelis hakim yang memberikan denda sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu kepada para pelaku pembuang sampah sembarangan tersebut sudah adil.

"Sudah cukup adil ya, karena dilihat juga profiling dari masing-masing masyarakatnya baru diputuskan dendanya. Kalau kita hanya sebatas menjatuhkan denda dari Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 100 ribu," katanya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved