Kasus Subang Terungkap

"Bukan Sembarangan" Kata Pengacara Danu Soal Penetapan Tersangka Kasus Subang, Tegaskan Hal Ini

Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan menegaskan penetapan tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang bukan hanya karena pengakuan Danu.

Kolase via Tribun Bogor
Pengacara Yosef Curiga Ada Pelaku Lain yang Disembunyikan, Menduga Danu Jadikan Yosef Cs Kambing Hitam? 

TRIBUNJABAR.ID - Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan menegaskan penetapan tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang bukan hanya karena pengakuan Danu.

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang menimpa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada 18 Agustus 2021 itu kembali mencuat.

Kasus Subang ini kembali menjadi sorotan setelah pengakuan Muhammad Ramdanu alias Danu dan menyerahkan diri ke Polda Jabar.

Baca juga: Sosok yang Pantau Danu dan Keluarga Sebelum Kasus Subang Terungkap, Polda Jabar Gerak Cepat

Dalam pengakuannya, ia menyebut terlibat dalam kejadian tersebut bersama suami sekaligus ayah korban, Yosep.

Tak hanya itu, Danu juga memberikan kesaksian lain terkait adanya keterlibatan istri muda Yosef, Mimin, dan anak-anaknya Arighi dan Abi.

Penetapan kelima tersangka setelah pengakuan Danu ini pun memancing kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayat buka suara.

Kuasa hukum Yosep itu meragukan keterangan Danu.

Achmad Taufan, kuasa hukum Yoris dan Danu, saat memberikan keterangan Video kepada Tribunjabar, Selasa (23/11/2021).
Achmad Taufan, kuasa hukum Yoris dan Danu, saat memberikan keterangan Video kepada Tribunjabar, Selasa (23/11/2021). (Dok Achmad Taufan)

Sementara itu, kuasa hukum Danu, Achmad Taufan mengatakan penetapan tersangka itu bukan hanya semata-mata pengakuan kliennya saja.

Ia memastikan polisi memiliki dua alat bukti, mulai dari uji lab hingga keterangan saksi ahli.

"Polisi menetapkan tersangka itu tentu bukan semata-mata karena pengakuan Danu. Polisi pasti sudah memiliki dua alat bukti, dan kita tahu sudah ada 200 lebih barang bukti yang sudah diamankan.

Ada hasil uji lab, keterangan saksi ahli. Menurut saya polisi sudah mengantongi lebih dari 80 persen bukti-bukti," kata Achmad Taufan saat wawancara khusus dengan Tribun Jabar, Jumat (20/10/2023).

Achmad Taufan menegaskan, kesaksian Danu ini bukan sebagai saksi namun sebagai pelaku.

"Hal yang lebih menguatkan lagi, kesaksian Danu ini bukan sebagai saksi, tapi sebagai pelaku dan pada saat Danu memberikan keterangan, penyidik menemukan kecocokan. Makanya polisi langsung jemput paksa oknum-oknum tersebut," jelasnya.

Baca juga: Kasus Subang: Pengacara Yosef Ragukan Keterangan Danu Terkait Perampasan Nyawa Ibu dan Anak

Achmad Taufan pun meyakini penetepan lima tersangka ini bukan sembarangan.

"Saya yakin jemput paksa dan penetapan lima orang tersangka ini bukan sembarangan, jadi pengakuan Danu sebagai pelaku karena suruhan tersangka inisial Y, dan dia ada dalam cerita pembunuhan itu.

Jadi, kalau dibilang pengakuan Danu ini mengada-ngada, ya silakan saja karena Danu mengakui bukan di media, tapi ke polisi.

Sekali lagi saya tegaskan, Danu ini memberikan keterangan sebagai pelaku bukan saksi, kalau saksi harus ditelusuri lagi keterangannya, tapi sebagai pelaku tinggal dicocokkan dengan bukti-bukti yang ada di Polda," imbuhnya.

Danu ajukan justice collaborator ke LPSK

Achmad Taufan mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat resmi ke Polda Jabar terkait justice collaborator dan akan segera mendatangi LPSK.

"Surat resmi kita dan pribadi Danu sudah disampaikan ke Polda Jabar, dan Rabu tim hukum kita berangkat ke LPSK dan sudah diterima oleh mereka, sedang dibentuk tim untuk menggelar perkara ini.

Infonya Minggu depan kita akan diundang oleh mereka dan setelah itu mereka akan turun ke Polda Jabar," kata Achmad Taufan.

Baca juga: Foto-foto Olah TKP Ulang Kasus Subang, Ratusan Warga Padati Lokasi, Keluarga Nangis Histeris

Adapun pihaknya memiliki alasan yang kuat untuk mengajukan Danu sebagai justice collaborator.

"Kami mengajukan Danu sebagai JC, itu alasannya sangat kuat, karena Danu itu satu-satunya orang yang berani membongkar kasus ini sampai ada penetapan tersangka dan Danu sudah mengakui bagian dari pembunuhan ini walaupun tugas dia, hanya disuruh oleh Pak Yosef," ungkapnya.

Pengakuan Danu

Muhamad Ramdanu atau Danu dan Yosef Hidayah alias Yosep saat digiring Petugas ke Ruang Tahanan Polda usai ditetapkan menjadi tersangka kasus Pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak. Dok Istimewa
Muhamad Ramdanu atau Danu dan Yosef Hidayah alias Yosep saat digiring Petugas ke Ruang Tahanan Polda usai ditetapkan menjadi tersangka kasus Pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak. Dok Istimewa (istimewa)

Pengakuan terbaru Danu itu diungkapkan anggota tim kuasa hukumnya, Ahid Syaroni.

Pengakuan terbaru itu lagi-lagi menyeret nama Yosep Hidayah yang saat ini sudah menjadi tersangka.

Yosep dan Danu merupakan dua orang yang ditahan di Mapolda Jabar, sementara 3 tersangka lain tidak ditahan.

Ahid Syahroni, dikutip dari Kompas.com, Senin (23/10/2023) mengatakan jika di malam pembunuhan, Yosep ternyata curhat pada Danu mengenai keluarganya.

Saat itu, Yosep mengungkapkan kekecewaannya karena perlakuan istri dan anaknya.

Pertemuan antara Yosep dan Danu itu sendiri terjadi di warung pecel lele.

Dalam curhatannya, Yosef mengatakan kalau dia sudah tak lagi memiliki penghasilan dari yayasan.

Baca juga: Sosok Dokter Sumy Hastry Purwanti, Firasatnya Soal Kasus Subang Terbukti, Sempat Didatangi Korban

Selain itu, dia hanya mendapatkan uang jatah dari istrinya yang mengelola yayasan.

Kata Ahid Syahroni, awalnya Danu tak menyadari alasan diajak Yosef ke Warung Pecel Lele di tanggal 17 Agutus 2021.

“Jadi memang motifnya kami menduga adalah motif yayasan atau harta,” ungkapnya.

Danu menyebut Yosep memintanya untuk memberikan pelajaran pada anak dan istrinya.

“Karena memang niat awalnya Danu diajak begitu, dikasih intruksi itu kan pada tanggal 17 malam,”

“Danu diminta tersangka Y ini untuk memberikan pelajaran, bukan hal lebih untuk membunuh dan seterusnya,” ujar kuasa hukum Danu, Ahid Syahroni, dikutip Tribunjabar.id, Senin (23/10/2023).

"Danu tidak berpikiran bahwa pelajaran yang dimaksud adalah sejauh itu (membunuh korban)."

Baru setelah dari warung pecel lele itu, mereka meluncur ke tempat kejadian perkara yakni rumah yang ada di Jalan Cagak, Subang.

Ahid menambahkan, sesampainya di TKP, Danu diminta oleh Yosep untuk menunggu di luar rumah korban, Danu juga mengaku mendengar sekaligus menyaksikan korban Amalia dianiaya sebelum akhirnya tewas.

Setelah dibunuh, kata Ahid, Danu melihat kedua mayat korban sempat dibersihkan di kamar mandi sebelum dipindahkan ke mobil Toyota Alphard.

Bahkan, Ahid menyebut, Danu sempat ikut mengangkat jasad Tuti ke dalam mobil.

Sementara jasad Amel diangkat sendiri oleh Yosep.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved