Kasus Subang Terungkap

"Bukan Sembarangan" Kata Pengacara Danu Soal Penetapan Tersangka Kasus Subang, Tegaskan Hal Ini

Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan menegaskan penetapan tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang bukan hanya karena pengakuan Danu.

Kolase via Tribun Bogor
Pengacara Yosef Curiga Ada Pelaku Lain yang Disembunyikan, Menduga Danu Jadikan Yosef Cs Kambing Hitam? 

TRIBUNJABAR.ID - Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan menegaskan penetapan tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang bukan hanya karena pengakuan Danu.

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang menimpa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada 18 Agustus 2021 itu kembali mencuat.

Kasus Subang ini kembali menjadi sorotan setelah pengakuan Muhammad Ramdanu alias Danu dan menyerahkan diri ke Polda Jabar.

Baca juga: Sosok yang Pantau Danu dan Keluarga Sebelum Kasus Subang Terungkap, Polda Jabar Gerak Cepat

Dalam pengakuannya, ia menyebut terlibat dalam kejadian tersebut bersama suami sekaligus ayah korban, Yosep.

Tak hanya itu, Danu juga memberikan kesaksian lain terkait adanya keterlibatan istri muda Yosef, Mimin, dan anak-anaknya Arighi dan Abi.

Penetapan kelima tersangka setelah pengakuan Danu ini pun memancing kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayat buka suara.

Kuasa hukum Yosep itu meragukan keterangan Danu.

Achmad Taufan, kuasa hukum Yoris dan Danu, saat memberikan keterangan Video kepada Tribunjabar, Selasa (23/11/2021).
Achmad Taufan, kuasa hukum Yoris dan Danu, saat memberikan keterangan Video kepada Tribunjabar, Selasa (23/11/2021). (Dok Achmad Taufan)

Sementara itu, kuasa hukum Danu, Achmad Taufan mengatakan penetapan tersangka itu bukan hanya semata-mata pengakuan kliennya saja.

Ia memastikan polisi memiliki dua alat bukti, mulai dari uji lab hingga keterangan saksi ahli.

"Polisi menetapkan tersangka itu tentu bukan semata-mata karena pengakuan Danu. Polisi pasti sudah memiliki dua alat bukti, dan kita tahu sudah ada 200 lebih barang bukti yang sudah diamankan.

Ada hasil uji lab, keterangan saksi ahli. Menurut saya polisi sudah mengantongi lebih dari 80 persen bukti-bukti," kata Achmad Taufan saat wawancara khusus dengan Tribun Jabar, Jumat (20/10/2023).

Achmad Taufan menegaskan, kesaksian Danu ini bukan sebagai saksi namun sebagai pelaku.

"Hal yang lebih menguatkan lagi, kesaksian Danu ini bukan sebagai saksi, tapi sebagai pelaku dan pada saat Danu memberikan keterangan, penyidik menemukan kecocokan. Makanya polisi langsung jemput paksa oknum-oknum tersebut," jelasnya.

Baca juga: Kasus Subang: Pengacara Yosef Ragukan Keterangan Danu Terkait Perampasan Nyawa Ibu dan Anak

Achmad Taufan pun meyakini penetepan lima tersangka ini bukan sembarangan.

"Saya yakin jemput paksa dan penetapan lima orang tersangka ini bukan sembarangan, jadi pengakuan Danu sebagai pelaku karena suruhan tersangka inisial Y, dan dia ada dalam cerita pembunuhan itu.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved