Kasus Subang Terungkap

Empat Tersangka Kasus Subang Masih Belum Mengakui Perbuatannya, Pengamat: Bisa Ajukan Praperadilan

Polda Jabar telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.

istimewa
Muhamad Ramdanu atau Danu dan Yosef Hidayah alias Yosep saat digiring Petugas ke Ruang Tahanan Polda usai ditetapkan menjadi tersangka kasus Pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak. Dok Istimewa 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polda Jabar telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang. Dari lima tersangka, empat di antaranya masih belum mengaku.

Ke empat pelaku itu yakni, suami korban Yosef, Mimin istri kedua Yosef serta Arighi dan Abi, anak dari Mimin.

Saat ini, Polda Jabar telah menahan Yosef sebagai tersangka, sedangkan Mimin serta dua anaknya Abi dan Arighi, hanya dikenakan wajib lapor.

Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof Nandang Sambas mengatakan, sebenarnya kalau mereka tidak merasa, bisa saja diajukan praperadilan.

Baca juga: Sosok Arighi dan Abi, Anak Mimin Jadi Tersangka Kasus Subang, Namanya Terseret dari Pengakuan Danu

"Boleh, praperadilan tidak harus menunggu habis masa tahanan yang 20 hari itu, sekarang pun, kalau sudah ada keluar surat penyidikan sebagai upaya hukum oleh yang bersangkutan atau kuasa hukumnya untuk menguji kebenaran atau penetapan dari penyidik menetapkan orang sebagai tersangka," ujar Nandang, Senin (23/10/2023).

Menurutnya, sejak keluar keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) tahun 2015, penetapan tersangka menjadi objek yang dapat dipraperadilankan.

"Kalau masalah mengakui dan tidak, itu sudah biasa. Setiap orang juga, walaupun betul atau tidak betul, dia sebagai pelakunya," katanya.

Dalam kasus ini, Polisi menetapkan para tersangka berdasarkan dua alat bukti, pertama keterangan pelaku Danu serta bercak darah yang ada dalam pakaian Yosef.

Sementara golok yang diduga menjadi alat yang digunakan oleh tersangka untuk menghabisi nyawa Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), masih belum ditemukan.

Sambas menilai, meski golok tidak ditemukan para tersangka ini tetap dapat diseret hingga ke pengadilan, jika ada bukti lain yang dianggap kuat oleh penyidik.

"Ini tinggal keyakinan dari penyidik saja, apakah sudah yakin dengan keterangan dari Danu, ditambah yakin dengan alat bukti yang selama ini diperoleh, kalau saya lihat sepertinya semakin yakin ya, walaupun pengakuan itu dipandang sebagai kunci pembuka untuk kasus itu," ucapnya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved