Kasus Subang Terungkap

FAKTA-fakta Danu Bongkar Kasus Subang, Pengakuannya Seret 4 Pelaku Lain, Diragukan Pengacara Yosep

M Ramdanu menyerahkan diri ke polisi dan menguak kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu

|
Tribunjabar.id / Ahya Nurdin  
Suasana terkini TKP kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang, Rabu (18/10/2023) 

TRIBUNJABAR.ID - Kasus Subang yang tak terungkap selama 2 tahun kini mendapat petunjuk baru berkat penganuan Danu.

Danu atau M Ramdanu menyerahkan diri ke polisi dan menguak kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Rupanya, sebelum menyerahkan diri, Danu sempat bersujud di hadapan keluarganya, termasuk keluarga korban.

Hal itu diungkapkan oleh Lilis Sulastri, kakak kandung mendiang Tuti Suhartini, yang menjadi korban kasus Subang.

"Danu sempat bersujud dan menangis memohon maaf dan menyesali perbuatannya kepada ibunya dan keluarga korban sebelum menyerahkan diri ke Polda Jabar," ujar Lilis Sulastri, Rabu(18/10/2023).

Menurut Lilis, Danu mengaku kepada keluarga  korban bahwa dirinya ikut terlibat dalam peristiwa pembantaian Ibu dan anak di Jalancagak tersebut.

Menurut Lilis, Danu memohon maaf kepada keluarga korban akibat tekanan dari pelaku lainnya.

Danu juga berjanji kepada keluarga Lilis akan berterus terang tentang apa yang dia ketahui tentang peristiwa pembantaian Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu. 

"Danu sudah janji kepada kami keluarga korban, dia akan berterus terang apa yang dia lihat dan alami serta membongkar semua siapa saja yang terlibat dalam pembunuhan adik dan ponakan saya," Kata Lilis  Suhartini.

Baca juga: Yosep Kini Diduga Pelaku Utama Kasus Subang, 2 Tahun Lalu Sumpah di Atas Quran hingga Surati Kapolri

Menurut Lilis, Danu menangis dan menyesal belum bisa mengungkap semua ini, karena selama ini banyak tekanan dan ancaman dari pelaku lain.

TribunJabar.id telah merangkum fakta-fakta pengakuan Danu yang menyeret 4 pelaku kasus Subang lainnya ke polisi:

Tadi Malam Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Subang, Danu Tunjukkan di Mana Tuti & Amel Dieksekusi

Suasana pra rekonstruksi kasus Subang di tempat kejadian perkara di Kampung Ciseuti, Jalancagak, Kabupaten Subang Kamis(19/10/2023) sekitar pukul 23.30.
Suasana pra rekonstruksi kasus Subang di tempat kejadian perkara di Kampung Ciseuti, Jalancagak, Kabupaten Subang Kamis(19/10/2023) sekitar pukul 23.30.(Tribun Jabar/ Ahya Nurdin)

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Yosep Hidayah suami sekaligus ayah dari korban pembunuhan ibu dan anak di subang yakni Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus Subang oleh penyidik Polda Jabar.

Dia ditangkap bersama dengan ketiga tersangka lainnya di kediamannya di Desa Cijengkol, Kecamatan Serangpanjang, Kabupaten Subang. 

Penyidik dari Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar menggelar Pra Rekontruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di subang tepatnya di Jalancagak Kabupaten Subang, Kamis (19/10/2023) malam sekitar pukul 23.00. 

Pra rekontruksi digelar langsung di tempat kejadian perkara pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), dengan menghadirkan salah seorang tersangka yakni Muhamad Ramdanu alias Danu.

Dalam pra rekonstruksi, tersangka Danu terlihat menunjukkan lokasi-lokasi tempat para pelaku mengeksekusi korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di dalam rumah tersebut.


Baca Selengkapnya

Sosok Pengemudi Mobil Alphard di Kasus Subang yang Sempat Dilihat Saksi Sopir Angkot, Diungkap Danu

Sosok Pengemudi Mobil Alphard di Kasus Subang yang Sempat Dilihat Saksi Sopir Angkot, Diungkap Danu
Sosok Pengemudi Mobil Alphard di Kasus Subang yang Sempat Dilihat Saksi Sopir Angkot, Diungkap Danu(Istimewa)

TRIBUNJABAR.ID - Menyerahnya Danu hingga jadi tersangka kasus Subang membuat beberapa misteri pembunuhan Tuti dan Amalia perlahan mulai tersingkap.

Satu di antaranya soal sosok pengemudi mobil Alphard yang sempat dilihat saksi sopir angkot.

Mayat Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan dalam bagasi mobil Alphard di samping rumah TKP di Dusun Ciseuti, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, (18/8/2021).

Pada pagi hari sebelum penemuan mayat Tuti dan Amalia, seorang saksi mengaku melihat sosok yang hendak memarkirkan mobil Alphard.

Baca juga: Kasus Subang, Deretan Kecurigaan Yoris pada Yosep, Bilang Amel Diculik sampai Pindahkan Mobil


Baca Selengkapnya

Kasus Subang: Pengacara Yosef Ragukan Keterangan Danu Terkait Perampasan Nyawa Ibu dan Anak

Rohman Hidayat, kuasa hukumn Yosef di kasus Subang meragukan keterangan M. Ramdanu alias Danu, yang menyebut bahwa Yosef adalah pelaku utama dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Rohman Hidayat, kuasa hukumn Yosef di kasus Subang meragukan keterangan M. Ramdanu alias Danu, yang menyebut bahwa Yosef adalah pelaku utama dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).(Istimewa)

Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef meragukan keterangan M. Ramdanu alias Danu, yang menyebut bahwa Yosef adalah pelaku utama dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Yosef merupakan suami dari Tuti Suhartini (55) sekaligus ayah dari Amalia Mustika Ratu, korban pembunuhan di Subang, pada 18 Agustus 2021.

Saat Polisi menetapkan kliennya sebagai tersangka, Rohman sempat meminta bukti surat penangkapan dan penetapan tersangka.

Baca juga: UPDATE Kasus Subang, Mimin Ternyata Sempat jadi Bendahara Yayasan tapi Diganti Tuti dan Amalia


Baca Selengkapnya

Kata Kriminolog Unisba Soal Pengajuan Danu Sebagai Justice Collaborator dalam Kasus Subang

Muhamad Ramdanu atau Danu dan Yosef Hidayah alias Yosep saat digiring Petugas ke Ruang Tahanan Polda usai ditetapkan menjadi tersangka kasus Pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak. Dok Istimewa
Muhamad Ramdanu atau Danu dan Yosef Hidayah alias Yosep saat digiring Petugas ke Ruang Tahanan Polda usai ditetapkan menjadi tersangka kasus Pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak. Dok Istimewa(istimewa)

Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof Nandang Sambas memiliki pandangan berbeda terkait pengajuan justice collaborator (JC) untuk M. Ramdanu alias Danu.

Danu merupakan keponakan Tuti Suhartini (55) salah satu korban pembunuhan di Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021.

Danu menyerahkan diri ke Polda Jabar pada Selasa 17 Oktober 2023 dan mengaku bahwa dirinya terlibat dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu (23).

Baca juga: Kasus Subang: Pengacara Yosef Ragukan Keterangan Danu Terkait Perampasan Nyawa Ibu dan Anak


Baca Selengkapnya

Polisi Yakin dengan Pengakuan Danu: Ember Jadi Alat Bukti Baru Kasus Subang

Muhamad Ramdanu atau Danu dan Yosef Hidayah alias Yosep saat digiring Petugas ke Ruang Tahanan Polda usai ditetapkan menjadi tersangka kasus Pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak. Dok Istimewa
Muhamad Ramdanu atau Danu dan Yosef Hidayah alias Yosep saat digiring Petugas ke Ruang Tahanan Polda usai ditetapkan menjadi tersangka kasus Pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak. Dok Istimewa(istimewa)

Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Keterangan M. Ramdanu alias Danu, menjadi langkah awal Polisi menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Keterangan Danu soal peristiwa berdarah pada 18 Agustus 2021 di Jalan Cagak, Kabupaten Subang itu, didapat setelah Danu menyerahkan diri ke Polda Jabar.

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, dari keterangan Danu penyidik kemudian mencocokkan dengan kondisi di tempat kejadian.

Baca juga: Kata Kriminolog Unisba Soal Pengajuan Danu Sebagai Justice Collaborator dalam Kasus Subang


Baca Selengkapnya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved