Kasus Subang Terungkap

Polisi Belum Tahan 3 Tersangka Perampasan Nyawa Ibu dan Anak di Kasus Subang, Ada Alasan Subjektif

Dari lima tersangka, hanya dua yang saat ini sudah ditahan polisi yakni M Ramdanu alias Danu dan Yosef Hidayat, suami sekaligus ayah dari korban.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Kolase Tribun Jabar/Tribun Bogor/Youtube Indra Zainal Chanel
Dari lima tersangka, hanya dua yang saat ini sudah ditahan polisi yakni M Ramdanu alias Danu dan Yosef Hidayat, suami sekaligus ayah dari korban. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.

Dari lima tersangka, hanya dua yang saat ini sudah ditahan polisi yakni M Ramdanu alias Danu dan Yosef Hidayat, suami sekaligus ayah dari korban.

Sementara, Mimin dan dua anaknya yakni Arighi dan Abi, tak ditahan oleh polisi meski berstatus tersangka.

Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan, keduanya tak ditahan atas pertimbangan subjektif dari penyidik.

Surawan tidak menyebutkan secara terperinci apa alasannya, apakah karena kurang alat bukti atau hal lain.

Baca juga: 7 Pengakuan Yosef Sebelum Ditetapkan Tersangka Kasus Subang, Merasa Terpojok hingga Surati Presiden

"Nanti kalau kami sudah mendapatkan bukti lagi, baru kami akan melakukan penahanan kepada ketiganya," ujar Surawan, di Mapolda Jabar, Jumat (20/10/2023).

Surawan pun tak khawatir ketiga tersangka itu melahirkan diri atau pun menghilangkan barang bukti dalam kasus tersebut.

"Tidak, kami tidak ada kekhawatiran mau lari atau apa," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak.

Mereka adalah suami korban Yosef, M Ramdanu alias Danu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosef, Arighi dan Abi anak kandung Mimin atau anak tiri Yosef. (*)

Baca juga: Kasus Subang: Pengacara Yosef Ragukan Keterangan Danu Terkait Perampasan Nyawa Ibu dan Anak

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved