Hak Jawab Keluhan Konsumen Alat Kesehatan USG Kepada PT Setia Manggala Abadi, Kedua Pihak Berdamai
Perselisihan konsumen dengan pemilik merek alat kesehatan USG Sogata berakhir damai.
TRIBUNJABAR.ID - Perselisihan konsumen dengan pemilik merek alat kesehatan USG Sogata berakhir damai.
Kedua belah pihak, dr Ira Febri Yani dan PT Setia Manggala Abadi telah menyelesaikan sengketa ini melalui Badan Penyelesaikan Sengketa Konsumen Kota Bandung.
Berikut ini adalah hak jawab yang dirikim PT Setia Manggala Abadi, bertanda tangan Direktur Utama PT Setia Manggala Abadi, Budiman SH MH:
Dengan hormat,
Bahwa sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40/1999 tentang Pers jo. Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, maka Kami PT. Setia Manggala Abadi meminta hak jawab sebagai berikut :
1. Bahwa PT. Setia Manggala Abadi pemilik merek Alat Kesehatan USG SOGATA.
2. Bahwa atas adanya Surat Pembaca: Mohon Kejelasan Seal Perbaikan Alat Kesehatan USG Sogata di https://jabar.tribunnews.com/2020/06/04/tanggapan-surat pembaca-dr-ira-soal-kejelasan-perbaikan-alat-usg-sogota-surat-garansi-sudah-lewat yang berkaitan dengan permasalahan cir.Ira Febri Yani, Sp. OG.,M.Kes. dan PT. Fortuna Sembada Makmur Medika menyangkut alat USG merk Sogata model SG80 4D telah diselesaikan secara damai sebagaimana termuat dalam Putusan Sadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kata Bandung Nomor 015/GNl/2020/BPSK.BDG tanggal 29 Juli 2020 halaman 15 s/d 16, yang amar putusannya : (terlampir)
MEMUTUSKAN :
1. Menyatakan sengketa konsumen antara Konsumen dan Pelaku Usaha telah dapat diselesaikan melalui perdamaian.
2. Menguatkan melalui putusan terhadap perjanjian perdamaian tertanggal 29 Juli 2020 antara Konsumen dan Pelaku Usaha denganjudu/ "SURAT KESEPAKATAN PERDAMAIAN".
3. Menghukum Konsumen dan Pelaku Usaha untuk mematuhi dan melaksanakan bunyi dari perjanjian perdamaian tertanggal 29 Juli 2020.
4. Segala biaya yang timbul dalam penyelesaian sengketa konsumen ini dibebankan kepada Negara.
Dan Surat Kesepakakan Perdamaian tersebut sebagaimana dalam Putusan Sadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kata Bandung Nomor 015/GNl/2020/BPSK.BDG tanggal 29 Juli 2020 halaman 13 s/d 14, berbunyi: Bahwa Para Pihak sepakat untuk berdamai daiam perkara a quo dengan obyek sengketa yaitu USG SOGATA SG 80 40.
Para Pihak dengan ini menyatakan sebagai berikut :
1. Para Pihak sepakat untuk berdamai dengan kesepakatan yaitu PENGGUGAT (ic. dr.lra Febri Yani, Sp. OG.,M.Kes.) mengembalikan a/at USG yang dahulu dibeli dengan harga pembelian Rp 450 .000.000 (empat ratus lima puluhjuta rupiah) pada tanggal 1O Maret 2017 dari TERGUGA T (ic. PT. Fortuna Sembada Makmur Medika), dan disepakati Para Pihak dengan harga sebesar Rp. 175.000.000, (seratus tujuh puluh lima juta rupiah).
2. TERGUGAT (ic. PT. Fortuna Sembada Makmur Medika) membayaran uang kesepakatan tersebut di atas kepada PENGGUGAT (ic. dr.lra Febri Yani, Sp. OG.,M.Kes.) pada saat tanda tangan surat kesepakatan damai ini dengan CEK BANK BCA No. CG 416322 atas nama PT. FORTUNA SEMBADA MAKMUR
MED/KA dengan tertulis di dalamnya nama PENGGUGAT (ic. dr.lra Febri Yani, Sp. OG.,M.Kes.).
3. TERGUGAT (ic. PT. Fortuna Sembada Makmur Medika) menjamin eek tersebut ada dananya, apabila tidak dapat di cairkan, TERGUGA T (ic. PT. Fortuna Sembada Makmur Medika) bersedia mengembalikan a/at USG, dan bersedia di tuntut secara pidana.
4. Para Pihak menyatakan dengan selesainya permasa/ahan ini, maka Para Pihak tidak melakukan tuntutan hukum apapun lagi di kemudian antara Para Pihak.
Demikian penjelasan Kami PT. Setia Manggala Abadi dalam hak jawab tersebut dan masalah tersebut dapat diselesaikan dengan musyawarah dan perdamaian.
Hormat Kami,
Budiman SH. MH.
Direktur Utama
PT Setia Manggala Abadi
USG
USG Sogota
dr Ira Febri Yani
Badan Penyelesaikan Sengketa Konsumen
Kota Bandung
| DRAMA Wasit! Gol Ramon Tanque Dianulir Tanpa Cek VAR, Persib Cuma Unggul 1-0 Lawan Persis di Babak I |
|
|---|
| Hindari Pengendara Motor, Bus Damri Tabrak Pohon di Setiabudi Bandung, Sopir Sempat Terjepit |
|
|---|
| GOOLLLL, Luciano Guaycochea Antar Persib Unggul Cepat atas Persis Solo |
|
|---|
| Fraksi Gerindra DPRD Kota Bandung Sambut Baik 4 Usulan Raperda |
|
|---|
| Diguyur Hujan Deras, 11 Titik di Kota Bandung Banjir Imbas Sungai Meluap dan Drainase Penuh Sampah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Ilustrasi-Berdamai-Jabat-Tangan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.