Wakil Ketua Umum PKB Berharap ke Depan, Ketua OSIS dan Ormas Juga Bisa Jadi Capres

Jazilul Fawaid berharap orang-orang yang berpengalaman menjadi ketua OSIS di sekolah hingga serikat pekerja bisa maju sebagai capres-cawapres.

Editor: Giri
KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya
Sembilan Hakim konstitusi yang hadir dalam sidang putusan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid, berharap orang-orang yang berpengalaman menjadi ketua OSIS di sekolah hingga serikat pekerja bisa maju sebagai capres-cawapres.

Dia mengatakan itu terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan seseorang di bawah 40 tahun menjadi capres-cawapres asal pernah menjadi kepala daerah.

Jazilul semula membiarkan kepada publik menerka apakah ada siasat di balik keputusan MK atau tidak.

Sebab, keputusan MK ini erat hubungannya dengan upaya memuluskan majunya putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka ke Pilpres 2024.

"Ojo (jangan) mikir jelek. Kami hormati putusan MK dengan berpikir positif saja, biarlah publik yang menilai itu siasat atau bukan," ujar Jazilul saat dimintai konfirmasi, Selasa (17/10/2023).

Dia kemudian menyampaikan harapan berkenaan sosok-sosok yang bisa maju ke pilpres.

Baca juga: Demokrat Ternyata Tak Ikut Rekomendasikan Gibran Sebagai Cawapres, Justru Nama Ini yang Diajukan AHY

"Semoga ke depannya, yang punya pengalaman dipilih menjadi lurah, ketua OSIS dan ketua cabang parpol dan ormas, serikat pekerja, dan lain-lain juga terbuka peluang menjadi capres," kata dia.

MK telah mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/2023).

Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Putusan berlaku pada Pemilu 14 Februari 2024 dan seterusnya.

"Sehingga selengkapnya norma a quo berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" lebih lanjut, ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya," kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membaca putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.

Mahkamah berpendapat, pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun berpotensi menghalangi anak-anak muda untuk menjadi pemimpin negara.

Baca juga: PAN Setuju Gibran Jadi Wakil Presiden Prabowo Subianto di Pilpres 2024, tapi Ada Syaratnya

"Pembatasan usia yang hanya diletakkan pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan yang inteloreable dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden," ujar Guntur.

Gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.

Dalam gugatannya, pemohon menyinggung sosok Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved