Pilpres 2024
PAN Setuju Gibran Jadi Wakil Presiden Prabowo Subianto di Pilpres 2024, tapi Ada Syaratnya
Dikabulkannya gugatan tersebut membuat Gibran berpeluang besar jadi calon wakil presiden Prabowo Subianto di Pilpres 2024 nanti.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan akan melakukan penyesuaian atau revisi norma PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Hal ini terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Dikabulkannya gugatan tersebut membuat Gibran berpeluang besar jadi calon wakil presiden Prabowo Subianto di Pilpres 2024 nanti.
Partai Amanat Nasional (PAN) menyetujui Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.
Asalkan, penentuannya harus diputuskan secara musyawarah mufakat.
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga menyebutkan musyawarah mufakat yang dimaksudkan adalah keputusan yang diambil secara kolektif antara Prabowo dan seluruh anggota koalisi Indonesia maju.

"Apapun keputusan dari Pak Prabowo beserta seluruh anggota koalisi diputuskan secara musyawarah mufakat oleh kolektif kolegial sebagai keputusan yang obyektif, PAN setuju siapapun itu," kata Viva Yoga saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/2023).
Kendati demikian, Viva meminta masyarakat untuk menunggu penentuan cawapres Prabowo dalam hitungan hari lagi.
Nantinya, sosok tersebut akan diumumkan Prabowo dan Ketum parpol koalisi Indonesia maju.
Pagi Ini Anies Baswedan Bersepeda ke RS Fatmawati, Cek Kesehatan untuk Daftar Pilpres
"Soal siapa pasangan Pak Prabowo sebagai calon wakil presiden ditunggu keputusan dan nanti diumumkan oleh Pak Prabowo dan pimpinan koalisi Indonesia maju. Tunggulah ya beberapa hari ke depan," tukasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal uji materiil batas usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres. Dengan begitu, Gibran bisa maju di Pilpres 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang bisa maju sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun sepanjang yang bersangkutan pernah dan sedang menjadi kepala daerah.
Dalam pertimbangannya, MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih. Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim)
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Takkan Mundur dari Jabatan Menhan dan Wali Kota Solo |
![]() |
---|
Pengamat Politik Ragukan PDIP Berani Jadi Oposisi, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Koalisi Pendukung Prabowo-Gibran Makin Gemuk, Khawatir Jatah Menterinya Terganggu, PKB Pun Merapat |
![]() |
---|
PKS Bakal Ikuti Langkah Nasdem Dukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming tapi . . . |
![]() |
---|
Sosok Petinggi PKB dan Ketum Parpol Dampingi Prabowo-Gibran ke KPU, Ada Kaesang dan Partai Ummat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.