Demokrat Ternyata Tak Ikut Rekomendasikan Gibran Sebagai Cawapres, Justru Nama Ini yang Diajukan AHY

Sugianto Naggolah, Wakil Ketua Ketua DPD Partai Demokrat Jabar memastikan tidak ikut merekomendasikan Gibran Rakabuming Raka.

Tribunsolo.com/Ahmad Syarifudin
Sugianto Naggolah, Wakil Ketua Ketua DPD Partai Demokrat Jabar memastikan tidak ikut merekomendasikan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon presiden (Bacapres) pendamping Prabowo Subianto. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sugianto Naggolah, Wakil Ketua Ketua DPD Partai Demokrat Jabar memastikan tidak ikut merekomendasikan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon presiden (Bacapres) pendamping Prabowo Subianto.

"AHY sudah menyampaikan kalau Demokrat merekomendasikan, maka Demokrat merekomendasikan ibu Khofifah, Gubernur Jatim sebagai Cawapres," ujar Sugianto, Selasa (17/10/2023).

Menurutnya, AHY menyampaikan rekomendasi sebelum adanya putusan Mahkamah Konsitusi (MK).

Baca juga: PAN Setuju Gibran Jadi Wakil Presiden Prabowo Subianto di Pilpres 2024, tapi Ada Syaratnya

"Nah, untuk saat ini kita belum ada instruksi dari DPP. Sekarang sedang rapat di DPP kaitannya dengan perkembangan terakhir ini, kita tunggu aja," katanya.

Sugianto memastikan, saat ini DPD Demokrat Jabar bakal mengikuti instruksi DPP dan apapun yang diputuskan oleh Prabowo.

"Kalau Pak Prabowo memutuskan kepada Gibran, ya kita pasti ikut, kalau dia memutuskan selain itu, kita juga akan ikut. Kita serahkan ke Capres," katanya.

Sementara terkait putusan MK, pihaknya memberikan catatan bahwa MK bukan lembaga pembuatan UU. Sehingga, apa yang diputuskan dalam gugatan kemarin, dianggap telah terjadi kekeliruan.

Baca juga: Peluang Gibran Masih Ada, Respons Ketua Gerindra Sukabumi Soal Putusan MK

"MK hanya sebatas menilai apakah putusan itu bertentangan atau tidak dengan UU, tapi yang membuat keputusan DPR dan pemerintah.

"Nah, pertanyaannya sekarang adalah apakah MK punya kewenangan, membuat policy baru di luar 40 tahun itu, kalau kemudian ada syarat dia pernah menjadi kepala daerah, kan itu klausul baru," ucapnya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved