Ribuan Buruh Pabrik di Tasikmalaya Geruduk Kantor Bupati Sampaikan 3 Tuntutan, Termasuk Masalah Gaji
Ribuan karyawan pabrik garmen PT Teodore Pan Garmindo (TPG) menyampaikan tiga tuntutan saat menggelar unjuk rasa di Kantor Bupati Tasikmalaya.
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Ribuan karyawan pabrik garmen PT Teodore Pan Garmindo (TPG) menyampaikan tiga tuntutan saat menggelar unjuk rasa di Kantor Bupati Tasikmalaya yang terletak di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (16/10/2023).
Tuntutan-tuntutan itu berkaitan dengan perusahaan yang berada di Jalan Raya Ciawi, Kampung Cidadap, Desa Jatihurip, Kecamatan Cisayong, belum membayarkan upah ribuan karyawan.
“Jadi, hari ini kami menuntut tiga hal. Pertama, segera bayarkan upah bulan September 2023 hari ini juga,” kata Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (SBSI ‘92) Provinsi Jawa Barat, Ajat Sudrajat, Senin.
Yang kedua adalah mendapat kepastian secara tertulis tentang keberlangsungan kerja buruh.
"Karena sekarang pekerjaan sudah tidak ada, kawan-kawan buruh masuk ke pabrik tidak ada kerjaan,” lanjut Ajat.
Sedang yang ketiga, tambah dia, pihaknya menuntut untuk dikembalikannya karyawan-karyawan yang mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat konflik internal di dalam tubuh PT Teodore Pan Garmindo.
Baca juga: UBK Gelar Penyuluhan dan Demonstrasi Pengolahan Tanaman Obat Untuk Cegah dan Kendalikan Hipertensi
“Dan tidak ada PHK akibat masalah ini,” ucapnya.
Dia menegaskan akan terus berjuang jika tuntutan tidak dilaksanakan pihak perusahaan.
"Kami akan terus melakukan aksi, (karena) di surat pemeritahuan aksi ini, kami sudah mencantumkan akan melakukan aksi ini selama tiga hari. Kalau hari ini tidak beres, kami akan lanjutkan besok tapi tempatnya akan berbeda. Kami juga akan pasang tenda di sini,” kata Ajat.
Dia menilai, permasalahan yang dialami buruh sangat fundamental dan normatif.
“Mudah-mudahan Bupati hari ini hadir menemui kami dan memberikan jawaban terkait masalah di PT Theodore Pan Garmindo ini,” ucap Ajat.
Dia meminta pihak perusahaan menyelesaikan konflik internal.
"Jadi artinya, konflik yang seharusnya tidak berdampak terhadap nasib kaum buruh yang bekerja di PT Teodore Pan Garmindo. Tapi, mungkin karena masing-masing punya ego yang tinggi, sehingga berdampak pada keberlangsungan kerja di perusahaan,” terang Ajat.
Baca juga: September Kelam, Kata Mahasiswa yang Unjuk Rasa di Gedung Sate dengan Bakar Spanduk hingga Flare
Menurutnya, upah September harusnya sudah dibayarkan pada Selasa (10/10/2023). Nyatanya, ribuan karyawan tersebut belum juga menerimanya.
“Harapan kami, dengan adanya masalah ini dan hadirnya kami di sini, Bupati, Ketua DPRD, pihak kepolisian bisa menjadi fasilitator untuk memanggil pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan hak-hak krusial,” papar Ajat.
Dia menyebut masalah upah itu krusial karean dampaknya sistemik terhadap kebutuhan-kebutuhan lain.
"Sehingga akhirnya membebankan kawan-kawan buruh, yang tadinya kerja sedang bagus-bagusnya, misalnya, secara psikologis bisa turun drastis. Ini sangat susah untuk memulihkan kembali,” katanya.
Terpisah, dilansir dari Tribunnews.com, tim kuasa hukum pemegang saham mayoritas PT Teodore Pan Garmindo, Analisman Gea, dari kantor RPR Law Firm mengatakan, bahwa permasalahan tersebut karena adanya konflik internal.
"Seharusnya PT Teodore Pan Garmindo mengirim pakaian jadi milik pihak ketiga kepada pemiliknya (pada) tanggal 22 September 2023 lalu, tapi tidak bisa. Jadi tidak menutup kemungkinan kalau kasus ini berlarut-larut, maka pemilik barang akan menuntut balik," kata dia dalam rilis, Minggu (15/10/2023).
“Dirut TPG sudah minta pengertian dan waktu kepada pemilik,” ucap dia.
Baca juga: Apa Itu Sate Jebred? Makanan yang Viral usai Sebabkan Warga Garut dan Tasik Keracunan
Dia menambahkan, dengan perbuatan paksa menguasai gudang perseroan, maka tidak saja berdampak kepada pemilik barang, tapi juga kepada nasib ribuan karyawan karena terganggunya arus kas sehingga karyawan tidak menerima gaji.
“Dirut PT Teodore Pan Garmindo sudah berjanji, jika barang itu keluar, maka dalam waktu 24 jam paling lambat perseroan bisa menunaikan kewajibannya kepada karyawan. Jadi, saat ini sedang fokus akan nasib karyawan," kata dia.
Analisman Gea mengatakan, pihaknya hingga kini masih menunggu putusan dari bupati dan polisi karena kasus tersebut ada yang dilaporkan. (TribunPriangan.com/Aldi M Perdana)
Dapur MBG di Kota Tasikmalaya yang Telah Miliki SLHS Cuma Satu, Puluhan Lainnya Belum |
![]() |
---|
Puluhan Warga Geruduk Pemkab Bandung, Desak Audiensi dengan DPRD, Ini Daftar Tuntutannya |
![]() |
---|
Respons Viman Alfarizi Banyak 'Pituin' Tasik Isi Jabatan Strategis Kabinet Merah Putih |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Fasilitasi Pembahasan Tiga Rancangan Peraturan Krusial Milik Kota Tasikmalaya |
![]() |
---|
Pria Lansia Diamuk Massa di Tasikmalaya, Diduga Lakukan Asusila pada Sesama Kakek-kakek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.