REAKSI Gibran soal MK Tak Kabulkan Gugatan Uji Materi Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menganggap tak masalah MK menolak gugatan tentang uji materi batas usia minimal capres/cawapres.

Editor: Giri
Youtube/Arnold Purnomo
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. 

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.

Mahkamah berpendapat, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.

Baca juga: SUDAH DIPUTUS, Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Perubahan Batas Usia Capres-Cawapres

"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ujar hakim Saldi Isra.

Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sendiri berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Dengan putusan itu, maka Gibran tak memiliki jalan untuk maju di Pilpres 2024.

Belakangan nama Gibran disebut-sebut akan menjadi pendamping Prabowo Subianto. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres Diturunkan Jadi 35 Tahun, Gibran: Ya Ndak Apa-apa"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved