Wali Kota Bandung Terjerat OTT

Penyuap Yana Mulyana Keukeuh Uang yang Diberikan Itu CSR, Hakim Yakin untuk Pelicin Dapat Proyek ISP

Jaksa menduga, uang tersebut diberikan agar perusahaan Sony mendapat proyek pengadaan internet Service Provider (ISP) di Kota Bandung.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
nazmi abdurrahman/tribun jabar
Dirut PT Cifo Sony Setiadi (kiri) bersama tiga stafnya yaitu Wiwin Wulantika Putri, Cendra Febriana dan Ilham Yudistia Nugroho serta Istri terdakwa Rijal, Rini Januanti saat hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan suap untuk terdakwa mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

"Itu (kan) namanya wali. Wali kota itu diangkat oleh rakyatnya, ya memang harus melihat yang bawah, itu enggak perlu saudara kasih (uang CSR), sudah ada dananya sendiri itu," ujar Hera.

Selain Sony, dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi tersebut, turut menghadirkan sejumlah saksi lainnya yakni tiga staf Sony di PT Cifo yaitu Wiwin Wulantika Putri, Cendra Febriana dan Ilham Yudistia Nugroho serta Istri terdakwa Rijal, Rini Januanti.

Dalam perkara ini, Yana Mulyana, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal didakwa menerima suap total senilai Rp 2,16 miliar dari 3 perusahaan penggarap proyek di Dishub Kota Bandung.

Selain suap, JPU KPK juga mendakwa ketiganya menerima gratifikasi. Adapun rinciannya yaitu, Rijal menerima uang haram senilai Rp 429 juta, 85,670 Bath Thailand, SGD 187, RM 2.811, WON 950.000 dan 6.750 Riyal.

Dadang didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 475 juta. Sedangkan Yana, didakwa mendapat gratifikasi Rp 206 juta, SGD 14.520 Yen 645.000 USD 3.000 dan Bath 15.630.

Yana didakwa menerima gratifikasi berupa sepasang Sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker.

Ketiganya masing-masing didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.

Serta Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif kedua.

Dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua.(Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman.)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved