Kisah Pilu Ibu dan Bayi Meninggal

Dokter yang Mengaku Lalai Tangani Mamay Akan Dipanggil IDI

Menurut Eka, karena di Jawa Barat ada pengurus IDI kota/kabupaten, termasuk di Sumedang, maka yang bersangkutan akan diundang

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
Dok Ardiansyah Afandi
Ardiansyah Afandi (30) berziarah ke makam Mamay Maida (27) di TPU Cipeureu, Desa Buanamekar, Kecamatan Cibugel, Kabupaten Sumedang, Senin (2/10/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Dokter yang menangani Mamay Maida (27) saat persalinan di RSUD Sumedang, sehingga Mamay dan jabang bayinya meninggal dunia pada MInggu (1/20/2023), telah mengakui kesalahan bahwa dia lalai. 

Kelalaian yang menyebabkan ibu dan jabang bayi meninggal itu diakuinya dalam mediasi di balai Desa Buana Mekar, Kecamatan Cibugel, Kabupaten Sumedang, Rabu (4/10/2023) malam.

Kepada suami Mamay, Ardiansyah Apandi (30), dokter tersebut sudah meminta maaf. 

Ardiansyah semula akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

Namun, oleh gurunya di Pesantren Cikalama, Cimanggung, Sumedang, Ardiansyah diminta untuk hanya memaafkan.

Tidak membawa berlarut-larut kasus ini ke ranah hukum. 

Dr. Eka Mulyana, SpOT(K), FICS, MKes, SH, MHKes, Ketua IDI Jawa Barat.
Dr. Eka Mulyana, SpOT(K), FICS, MKes, SH, MHKes, Ketua IDI Jawa Barat. (Dok IDI Jabar)

Meski demikian, sanksi untuk dokter tetap ada.

Sebuah lembaga bernama Majelis Penegakan Disiplin Kedokteran, sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. 

"Diatur, bila ditemukan unsur kelalaian, maka ada yang disebut Majelis Penegakan Disiplin Kedokteran,"

Baca juga: Kasus Mamay dan Jabang Bayinya Meninggal saat Persalinan, IDI Jabar Yakin Nakes Punya Itikad Baik

"Penyidik dari aparat berwenang pun akan menunggu keputusan dari majelis ini," kata Ketua Ikatan Dokter Indonesa (IDI) Jawa Barat, dr. Eka Mulyana kepada TribunJabar.id, Jumat (6/10/2023) melalui sambungan telepon. 

IDI sendiri punya mekanisme dalam pemberian sanksi ini.

Menurut Eka, karena di Jawa Barat ada pengurus IDI kota/kabupaten, termasuk di Sumedang, maka yang bersangkutan akan diundang terlebih dahulu oleh pengurus di tingkatnya. 

"Bukan dipanggil, mungkin mengundang, bagaimanapun itu angggotanya," katanya.

(Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved