Sikat 5 Pengedar Narkoba, Polresta Bandung Amankan Puluhan Paket Siap Edar dan Ratusan Pil Terlarang

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan bahwa para pelaku pengedar narkoba ini diringkus dalam kurun waktu satu minggu.

Tribun Jabar/ Lutfi Ahmad Mauludin
Lima pelaku pengedar narkoba digiring petugas di Mapolresta Bandung, Selasa (3/10/2023). Kelima tersangka ini diringkus dari berbeda kasus dan diamankan di daerah yang berbeda. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Lima pengedar narkoba diringkus jajaran Polresta Bandung.

Kelima tersangka ini diringkus dari berbeda kasus dan diamankan di daerah yang berbeda.

Mereka pun hanya tertunduk saat digiring di Mapolresta Bandung, Selasa (3/10/2023).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan bahwa para pelaku pengedar narkoba ini diringkus dalam kurun waktu satu minggu.

"Kami berhasil mengamankan tersangka kasus narkoba sebanyak 5 orang di 5 TKP," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Selasa (3/10/2023). 

Selain berhasil  meringkus para pelaku, Kusworo mengatakan bahwa pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti atau barbuk dari para tersangka.

"Barang buktinya sebanyak 25 paket narkotika jenis ganja, totalnya 159 gram, kemudian 35 paket narkoba jenis sabu sebanyak 60 gram," kata Kusworo.

Namun pihaknya tidak hanya berhasil menyita barang bukti, namun juga menyita sejumlah obat keras terlarang. 

"Obat-obat terlarang yang diamamnkan, sebanyak 725 butir tramadol dan sebanyak 875 trihexyphenidyl," tuturnya.

Kusworo mengatakan bahwa lima tersangka rata-rata mendapatkan barang terlarang ini dengan cara membeli secara online, kemudian menjualnya berdasarkan pesanan.

Adapun untuk jeratan hukum yang diterapkan kepada kelima tersangka, Kusworo menybeutkan bahwa mereka dijerat dengan pasal bervariasi sesuai dengan perbuatannya, pasal 114, 111, 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009. Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara. 

"Untuk tersangka obat-obatan terlarang kami kenakan pasal 197, undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved