DLH Jabar Bikin Langkah Strategis di Masa Transisi Tanggap Darurat TPA Sarimukti, Padatkan Tiga Zona

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jabar bersama stakeholders telah menyiapkan langkah strategis pada masa transisi Tanggap Darurat Bencana TPA Sarimukti

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Tribun Jabar
Petugas damkar saat beristirahat di samping mobil yang digunakan memadamkan kebakaran TPA Sarimukti, belum lama ini. 

Setelah berakhir status darurat penanganan kebakaran TPA Sarimukti, penanganan kini dialihkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar untuk masa transisi yang diatur oleh keputusan gubernur (kepgub).

Penetapan status masa transisi darurat oleh Pj Gubernur terhitung mulai 25 September dengan melibatkan Kodam III/Siliwangi, Damkar Kabupaten/Kota, perangkat daerah Pemda Provinsi Jabar dan Pemda Kabupaten/Kota, serta ITB. Saat ini, TPA Sarimukti masih bisa menerima sampah di zona super darurat sebanyak 2.626 rit.

Bey mengapresiasi pemda kabupaten dan kota di Bandung Raya yang selama masa darurat sampah melakukan berbagai upaya untuk pengolahan sampah sehingga beban TPA Sarimukti berkurang.

"Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada warga terutama di Bandung Raya atas pengertian selama masa darurat sampah dengan memilah sampah sejak dari rumah. Ini jadi momentum bagi Bandung Raya dan Jabar untuk mengelola sampah lebih baik, modern, dan terintegrasi," tuturnya.

Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jabar, Dani Ramdan, mengatakan, meski status darurat penanganan kebakaran TPA Sarimukti tidak diperpanjang, penanganan darurat sampah di Bandung Raya diperpanjang hingga 25 Oktober.

"Untuk menggunakan kembali TPA Sarimukti, DLH Jabar perlu melaksanakan beberapa hal di antaranya, penutupan tanah di area bekas terbakar, membangun sistem proteksi kebakaran," ucap Dani. (*)

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved