'Ini Mak Saya Mau Mati Sedikit Lagi, Kirim Uang Cepat', Pesan Terakhir Korban Paspampres pada Ibu

Saat ditelepon, Fauziah tidak menjawab karena tidak mendengar panggilan telepon dari nomor ponsel Imam Masykur saat sedang dalam perjalanan.

Editor: Ravianto
Kolase Serambinews.com
Seorang pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) meninggal dunia diduga karena diculik dan disiksa oleh oknum Paspampres, Praka RM. 

Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma menyoroti rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian pemuda asal Aceh Imam Masykur.

Haji Uma yang turut hadir dalam proses rekonstruksi di Mapomdam Jaya Jakarta pada Selasa (26/9/2023) tersebut menyoroti adegan tewasnya Imam Masykur di dalam mobil yang digunakan para tersangka.

"Sebelumnya kan ada kabar bahwa dia membawa pulang ke rumah, lalu diberikan minum di rumah. Tapi itu tidak terlihat tadi. Bahwa (Imam Masykur) itu meninggalnya dalam mobil. Itu kan meninggalnya di dalam mobil. Ketika meninggal di dalam mobil, kemudian baru dibuang," kata Haji Uma usai rekonstruksi.

Selain itu, ia juga menyoroti adegan ketika para tersangka menjemput korban kedua di daerah Condet Jakarta Timur.

Menurutnya, hal tersebut membuktikan ada jeda waktu antara penganiayaan yang dilakukan para tersangka kepada Imam Masykur hingga Imam Masykur tewas di dalam mobil tersebut.

"Berarti almarhum Imam Masykur ini tidak sekaligus dengan korban yang kalau tidak salah bernama H dibawa dalam satu mobil. Berarti ini setelah dianiaya di dalam mobil, kemudian berhenti, kemudian dijemputlah satu orang bernama H ini, kemudian ikut bersama mobil itu," kata dia.

"Selanjutnya, setelah Imam Masykur ini dianiaya para tersangka, kan meninggal. Rupanya tidak bernapas lagi begitu dilihat, begitu diperiksa. Ketika tidak bernapas lagi, dia panik. (Ketika) Panik ini korban yang satu lagi, yang namanya H ini dilepaskan di tengah jalan tanpa membayar tebusan," sambung dia.

Dengan demikian, menurutnya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tepat diterapkan kepada para tersangka.

Ia berharap para tersangka bisa dihukum seberat-beratnya dengan pasal tersebut.

"Harapan saya sendiri selaku wakil rakyat, ya memang ini harus dihukum seberat-beratnya dengan (pasal) 340 (KUHP), karena ini pembunuhan berencana," kata dia."

"Karena yang sangat ironis dan menyedihkan, mereka tidak memberikan waktu. Padahal ibunya kan sudah mengatakan berikan saya jeda waktu, saya akan mengusahakan duit yang anda minta. Tapi kenapa langsung dibunuh. Ini kan tidak ada perikemanusiaan," sambung dia.

Ia mengatakan akan mengawal terus kasus tersebut hingga ke proses persidangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpunnya, proses persidangan akan dilakukan secepatnya.

"Insya Allah saya akan selalu mengawal. Kita akan mengikuti, melihat perkembangan ini terus sampai ke persidangan," kata dia.

Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan total sebanyak 23 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved