Puluhan Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan di Cimahi Kembali Disidang Tipiring, Didenda Rp 50 Ribu

Pelaku pembuang sampah sembarangan yang menjalani sidang tipiring itu merupakan warga yang sebelumnya telah terjaring OTT oleh petugas Satpol PP

istimewa/Satpol PP Kota Cimahi
Pelaku pembuangan sampah sembarangan saat menjalani sidang tipiring di Pendopo DPRD Cimahi, Senin (25/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Puluhan pelaku pembuang sampah sembarangan di Kota Cimahi kembali diseret ke meja hijau untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, Senin (25/9/2023).

Pelaku pembuang sampah sembarangan yang menjalani sidang tipiring itu merupakan warga yang sebelumnya telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) membuang sampah sembarangan oleh petugas Satpol PP, Kota Cimahi.

Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol PP Kota Cimahi Ranto Sitanggang mengatakan, pelaku pembuang sampah yang menghadiri sidang tipiring kali ini jumlahnya mencapai 61 orang, tetapi yang hadir hanya 50 orang.

"Jadi ada 11 orang mangkir, termasuk yang harusnya sidang pada pekan lalu juga enggak hadir lagi, nanti kita akan melakukan pemanggilan ulang," ujarnya saat ditemui seusai sidang tipiring, Senin (25/9/2023).

Baca juga: 30 Orang di Cimahi Kembali Terciduk Buang Sampah Sembarangan, Besok Jalani Sidang, Ini Dendanya

Puluhan warga yang terjaring OTT tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, sehingga sanksinya sidang tipiring dan sanksi denda.

Dalam Perda tersebut, pelanggar seharusnya dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50 juta dan kurungan penjara 3 bulan, namun Satpol PP menutut para pelaku dengan denda yang lebih kecil karena mempertimbangkan soal kemampuan ekonomi.

"Bukan besaran denda yang kita kejar, tapi bagaimana warga ini menyadari kalau yang dilakukan dengan buang sampah itu salah dan berdampak luas, makannya kita hanya menuntut denda Rp 150 ribu," kata Ranto.

Sementara pada sidang tipiring, majelis hakim dari Pengadilan Negeri Bale Bandung memiliki pertimbangan lain, sehingga hanya menjatuhkan vonis denda dibawah tuntutan dari petugas Satpol PP Kota Cimahi.

Ranto mengatakan, puluhan pelaku pembuang sampah sembarangan tersebut hanya dijatuhi denda rata-rata Rp 50 ribu per orang, tetapi mereka harus berkomitmen tidak akan melakukan pelanggaran yang sama.

"Rata-rata dendanya itu hanya Rp 50 ribu, harapannya tentu saja setelah ini tidak ada lagi warga yang buang sampah sembarangan, termasuk di TPS karena sudah ada jadwalnya," ucapnya.

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved