Puluhan Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan di Cimahi Kembali Disidang Tipiring, Didenda Rp 50 Ribu
Pelaku pembuang sampah sembarangan yang menjalani sidang tipiring itu merupakan warga yang sebelumnya telah terjaring OTT oleh petugas Satpol PP
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Puluhan pelaku pembuang sampah sembarangan di Kota Cimahi kembali diseret ke meja hijau untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, Senin (25/9/2023).
Pelaku pembuang sampah sembarangan yang menjalani sidang tipiring itu merupakan warga yang sebelumnya telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) membuang sampah sembarangan oleh petugas Satpol PP, Kota Cimahi.
Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol PP Kota Cimahi Ranto Sitanggang mengatakan, pelaku pembuang sampah yang menghadiri sidang tipiring kali ini jumlahnya mencapai 61 orang, tetapi yang hadir hanya 50 orang.
"Jadi ada 11 orang mangkir, termasuk yang harusnya sidang pada pekan lalu juga enggak hadir lagi, nanti kita akan melakukan pemanggilan ulang," ujarnya saat ditemui seusai sidang tipiring, Senin (25/9/2023).
Baca juga: 30 Orang di Cimahi Kembali Terciduk Buang Sampah Sembarangan, Besok Jalani Sidang, Ini Dendanya
Puluhan warga yang terjaring OTT tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, sehingga sanksinya sidang tipiring dan sanksi denda.
Dalam Perda tersebut, pelanggar seharusnya dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50 juta dan kurungan penjara 3 bulan, namun Satpol PP menutut para pelaku dengan denda yang lebih kecil karena mempertimbangkan soal kemampuan ekonomi.
"Bukan besaran denda yang kita kejar, tapi bagaimana warga ini menyadari kalau yang dilakukan dengan buang sampah itu salah dan berdampak luas, makannya kita hanya menuntut denda Rp 150 ribu," kata Ranto.
Sementara pada sidang tipiring, majelis hakim dari Pengadilan Negeri Bale Bandung memiliki pertimbangan lain, sehingga hanya menjatuhkan vonis denda dibawah tuntutan dari petugas Satpol PP Kota Cimahi.
Ranto mengatakan, puluhan pelaku pembuang sampah sembarangan tersebut hanya dijatuhi denda rata-rata Rp 50 ribu per orang, tetapi mereka harus berkomitmen tidak akan melakukan pelanggaran yang sama.
"Rata-rata dendanya itu hanya Rp 50 ribu, harapannya tentu saja setelah ini tidak ada lagi warga yang buang sampah sembarangan, termasuk di TPS karena sudah ada jadwalnya," ucapnya.
membuang sampah sembarangan
Kota Cimahi
operasi tangkap tangan (OTT)
Satpol PP
Ranto Sitanggang
Tipiring
| Polisi di Cimahi Diteriaki Maling hingga Dianiaya saat Usut Kasus Narkoba, 3 Pelaku Kini Dibekuk |
|
|---|
| Pemprov Jabar Bakal Terapkan Sanksi Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana Ringan Mulai 2026 |
|
|---|
| Persaingan Semakin Ketat, Lulusan Unjani Diminta Tak Sia-siakan Peluang |
|
|---|
| 20 Lokasi Nobar Persib vs Selangor FC di Bandung hingga Cimahi, Bobotoh Merapat |
|
|---|
| Pencuri Ayam di Purwakarta Tak Lagi Dipenjara, Cukup Sanksi Sosial Bahkan Diberi Bantuan Sembako |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Pelaku-pembuangan-sampah-sembarangan-zdav.jpg)