Pemilu 2024

Malangnya Nasib Pak Kades di Bekasi, Tertimpa Baliho Milik Caleg DPR RI yang Ambruk, Kepala Bocor

Seorang kades di Bekasi ini mengalami nasib apes tertimpa baliho caleg DPR RI yang ambruk hingga kepalanya bocor.

Editor: Hilda Rubiah
Kolase Tribun Trends/Ist
Nasib Kepala Desa Sindangjaya, Kabupaten Bekasi tertimpa baliho caleg DPR RI yang ambruk hingga kepala terluka 

TRIBUNJABAR.ID - Seorang Kades di Bekasi ini mengalami nasib apes tertimpa baliho caleg DPR RI Pemilu 2024 yang ambruk.

Akibat kejadian tersebut, sang Kades bernama Ruslan itu kepala terluka, bocor hingga berdarah.

Ruslan pun dilarikan dan dirawat di rumah sakit (RS) setempat.

Ia tak kuasa menahan sakit hingga meringis sembari memagangi kepalanya.

Da tak menyangka baliho itu ambruk dan mengenai dirinya.

Baca juga: Baliho Milik Partai dan Bacaleg di Kota Sukabumi Banyak yang Ilegal, Dicabut Satpol PP

Wakil Kepala Kepolisian Sektor Cabangbungin, Iptu Agus Salim menceritakan kronologi Kades  tertimpa baliho bacaleg di Bekasi tersebut.

Diketahui Ruslan merupakan Kepala Desa atau Kades Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

Insiden yang menimpanya itu terjadi pada Minggu 17 September 2023 kemarin.

Kepalanya terluka parah karena tertimpa baliho bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI Pemilu 2024 yang ambruk ke tengah jalan.

Diketahui saat itu korban sedang melintas mengendarai motor di Jalan Raya Cabangbungin.

“Kronologi kejadiannya itu kepala desa mau pulang abis ratiban ya.

Sampai di lokasi korban tertimpa alat peraga kampanye hingga terjatuh.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit dan sampai saat ini masih dirawat,” kata Agus saat Ruslan pada Selasa (19/9/2023).

Akibat insiden ini, Ruslan terpaksa harus menjalani perawatan di RSUD Cabangbungin lantaran mengalami luka serius di bagian kepala dan dahi.

Hingga Selasa (19/9) pagi, Ruslan dikabarkan masih menjalani perawatan.

"Kami sudah bersihkan baliho itu dan cegah kejadian terulang kami koordinasi dengan pihak kecamatan termasuk PPK dan Panwascam kecamatan," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Cabangbungin, Daos Hidayat menjelaskan mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, pemasangan spanduk dan baliho harus mengikuti ketentuan yang ada.

Baca juga: Viral, Jemaah Pengajian Maulid Nabi Dapat Handphone Sebagai Pengganti Besek, Warganet Ragukan Isinya

“Kita tidak lagi bicara atribut partai politik saja, tetapi semua spanduk dan baliho yang bermuatan iklan itu harus mengikuti aturan yang ada.

Jadi nanti kita akan berembuk ya dengan semua pimpinan PAC parpol di wilayah kami untuk bersama-sama menertibkan,” tuturnya.

Artikel ini diolah dari WartaKotalive.com

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved