Sejumlah Bansos Ternyata Salah Sasaran, Jumlahnya Rp 532 M, Penerimanya Masuk Kriteria Ini

Sejumlah bantuan sosial dinilai salah sasaran. Jumlah bansos yang salah sasaran pun tak main-main, yaitu Rp 523 miliar.

Tribunnews.com
ilustrasi uang bantuan sosial - Sejumlah bantuan sosial dinilai salah sasaran. 

TRIBUNJABAR.ID - Sejumlah bantuan sosial dinilai salah sasaran.

Jumlah bansos yang salah sasaran pun tak main-main, yaitu Rp 523 miliar.

Bansos tersebut dinilai salah sasaran karena disalurkan ke orang yang tidak sesuai kriteria bansos.

Hal tersebut diungkap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

Ironisnya bansos salah sasaran senilai Rp 523 miliar itu yang didistribusikan setiap bulannya.

Baca juga: Tertekan karena Utang Rp 100 Juta, Istri di Surabaya Bacok Suami, Korban Dikejar saat Melarikan Diri

Ternyata penerima bansos tersebut banyak dari pekerja berpenghasilan cukup atau bahkan berprofesi sebagai ASN.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan dari nilai ratusan miliar itu terdapat 493 ribu penerima bansos yang tidak tepat sasaran.

"Nilai ketidaktepatan ini kita hitung sekitar Rp 523 miliar per bulan karena salah kita kasih ke orang yang sebenarnya tidak tepat. Tapi khusus untuk ASN dan yang penerima upah itu, kita estimasi Rp 140 miliar per bulan itu sebenarnya kita nggak tepat kasihnya," ungkap Pahala.

Saat ini, pihaknya meminta agar data penerima bansos segera dibenahi guna mengurangi penyaluran bantuan yang salah sasaran. Apalagi, banyak masyarakat yang diketahui khawatir bahwa dirinya tak lagi masuk dalam daftar penerima bansos tersebut.

Sebagai informasi, terdapat enam kriteria yang tidak berhak menerima bansos berdasarkan dari dari Kementerian Sosial, yaitu:

a. Individu/keluarga yang memiliki status ASN/TNI/POLRI

b. Individu/keluarga yang menerima gaji/upah dari APBN/APBD

c. Terdapat tenaga kerja pada Keluarga Penerima Manfaat dengan upah di atas UMP/UMK

d. Individu/keluarga yang sudah meninggal dunia

e. Individu/keluarga yang memiliki jabatan/usaha yang terdaftar pada Administrasi Hukum Umum (Kemenkumham, OSS, Perizinan resmi)

f. Individu/keluarga sebagai pendamping sosial

Baca juga: Walah, Bansos Kemensos untuk Warga Miskin di Tegalpanjang Sukabumi Dipotong Rp 50 Ribu Per KPM

Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan terkait penggunaan data

Saat hal ini dikonfirmasi kepada Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun membenarkan bahwa memang benar pemerintah menunjuk BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu mitra penyedia data.

Namun, mendengar adanya informasi beredar yang mengatakan seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak berhak menerima bansos dari pemerintah, Oni menegaskan bahwa hal hal tersebut tidak sepenuhnya benar.

Pasalnya, data BPJS Ketenagakerjaan hanya digunakan untuk mengetahui apakah besaran upah para pekerja di atas UMP/UMK.

"Bentuk verifikasi dan validasi data yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan bersama Kemensos adalah untuk memastikan apakah calon penerima bansos bukan yang memiliki upah di atas UMP/UMK.

Sehingga dapat dikatakan bahwa tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan serta merta dikeluarkan dari data calon penerima bantuan sosial. Terdapat data-data lain yang menjadi dasar verifikasi dan validasi oleh Kemensos," terang Oni.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan yakin seluruh program pemerintah telah didesain sedemikian rupa agar seluruh masyarakat bisa mendapatkan bantuan sesuai dengan haknya masing-masing. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Bansos Rp 523 M Salah Sasaran, Ini Kriteria yang Tak Berhak Terima Bantuan Sosial,

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved