Sejumlah Bansos Ternyata Salah Sasaran, Jumlahnya Rp 532 M, Penerimanya Masuk Kriteria Ini

Sejumlah bantuan sosial dinilai salah sasaran. Jumlah bansos yang salah sasaran pun tak main-main, yaitu Rp 523 miliar.

Tribunnews.com
ilustrasi uang bantuan sosial - Sejumlah bantuan sosial dinilai salah sasaran. 

TRIBUNJABAR.ID - Sejumlah bantuan sosial dinilai salah sasaran.

Jumlah bansos yang salah sasaran pun tak main-main, yaitu Rp 523 miliar.

Bansos tersebut dinilai salah sasaran karena disalurkan ke orang yang tidak sesuai kriteria bansos.

Hal tersebut diungkap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

Ironisnya bansos salah sasaran senilai Rp 523 miliar itu yang didistribusikan setiap bulannya.

Baca juga: Tertekan karena Utang Rp 100 Juta, Istri di Surabaya Bacok Suami, Korban Dikejar saat Melarikan Diri

Ternyata penerima bansos tersebut banyak dari pekerja berpenghasilan cukup atau bahkan berprofesi sebagai ASN.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan dari nilai ratusan miliar itu terdapat 493 ribu penerima bansos yang tidak tepat sasaran.

"Nilai ketidaktepatan ini kita hitung sekitar Rp 523 miliar per bulan karena salah kita kasih ke orang yang sebenarnya tidak tepat. Tapi khusus untuk ASN dan yang penerima upah itu, kita estimasi Rp 140 miliar per bulan itu sebenarnya kita nggak tepat kasihnya," ungkap Pahala.

Saat ini, pihaknya meminta agar data penerima bansos segera dibenahi guna mengurangi penyaluran bantuan yang salah sasaran. Apalagi, banyak masyarakat yang diketahui khawatir bahwa dirinya tak lagi masuk dalam daftar penerima bansos tersebut.

Sebagai informasi, terdapat enam kriteria yang tidak berhak menerima bansos berdasarkan dari dari Kementerian Sosial, yaitu:

a. Individu/keluarga yang memiliki status ASN/TNI/POLRI

b. Individu/keluarga yang menerima gaji/upah dari APBN/APBD

c. Terdapat tenaga kerja pada Keluarga Penerima Manfaat dengan upah di atas UMP/UMK

d. Individu/keluarga yang sudah meninggal dunia

e. Individu/keluarga yang memiliki jabatan/usaha yang terdaftar pada Administrasi Hukum Umum (Kemenkumham, OSS, Perizinan resmi)

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved