Pedagang Cireng Cabul di Tanjung Priok Lakukan Pelecehan ke Bocah 2 Tahun, Korban Sempat Berontak

Seorang pedagang cireng di Tanjung Priok melakukan pelecehan kepada bocah berusia 2 tahun terekam CCTV, kini berurusan dengan polisi

Editor: Hilda Rubiah
Dok. Tangkapan layar Instagram Jakut.info
Seorang pedagang cireng terekam CCTV melakukan aksi pencabulan terhadap bocah berusia 2 tahun 5 bulan di kawasan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara  

TRIBUNJABAR.ID - Seorang pedagang cireng di Tanjung Priok melakukan pelecehan kepada bocah berusia 2 tahun, jadi sorotan publik.

Aksi cabul pedagang cireng itu terekam CCTV dan kini ia pun berurusan dengan polisi.

Pilunya, aksi pelecehan dilakukan pedagang cireng itu terjadi saat korban membeli dagangan pelaku.

Korban sempat melakukan perlawanan saat mendapatkan tindakan tak senonoh tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengungkapkan kronologi kasus pencabulan yang dilakukan pedagang cireng tersebut.

Baca juga: Pura-pura Mau Mengambil Paket, Pemuda di Pangandaran Berbuat Cabul pada Perempuan Berusia 9 Tahun

Disebutkan pelaku atau pedagang cireng tersebut bernama Nu'man alias Enu (39) terhadap bocah 2 tahun 5 bulan.

Aksi tindak pidana tersebut terjadi di sebuah gang kecil di wilayah Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin (4/9/2023) pukul 10.30 WIB.

Kejadian bermula saat Enu atau pelaku memanggil korban untuk membeli dagangannya.

Saat mendekat bersama kakaknya yang masih berusia 7 tahun, pelaku menarik tangan korban ke agar lebih dekat ke hadapannya.

"Di saat itu pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban atau anak berusia 2 tahun 5 bulan," ungkap Iverson dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).

Dalam posisi tersebut, korban sempat menarik tangan kakaknya sambil memanggil.

"Akan tetapi kakaknya tidak memahami perbuatan yang dilakukan pelaku lalu pergi meninggalkan korban dan pelaku," tutur Iverson.

Sementara korban sempat melakukan perlawanan dengan menarik tangan Enu lalu pergi meninggalkannya.

Aksi cabul Enu ini terekam kamera closed circuit television (CCTV).

Tim gabungan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Tanjung Priok telah mengamankan Enu berdasarkan laporan polisi orangtua korban.

"Kami meminta keterangan orangtua korban, memeriksa beberapa saksi yang kurang lebih 5 orang, lalu mengamankan pelaku lalu melakukan pemeriksaan," ujar Iverson.

Ia juga memastikan bahwa Enu saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polres Metro Jakarta Utara.

"Secara kooperatif dalam pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dengan cara memegang bagian tubuh yang sensitif yang memang dilarang oleh undang-undang," ungkap Iverson.

Baca juga: Bejat, Perbuatan Cabul Paman Terhadap Keponakan Sendiri di Tasik Ternyata Telah Berlangsung 2 Tahun

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yakni Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam kasus ini, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Sekali lagi kami tegaskan bahwa terhadap pelaku telah kami lakukan penahanan, terhitung tadi malam Kamis 14 September 2023," tegasnya.

Artikel ini diolah dari Kompas.com 

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved