Setelah Pecat Guru Honorer yang Laporkan Pungli, Kepsek di Bogor Gantian Dipecat Wali Kota
Pak Reza dipecat karena membongkar aksi gratifikasi atau pungutan liar (pungli) saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
TRIBUNJABAR.ID, BOGOR - Seorang guru honorer di Bogor dipecat oleh kepala sekolah setelah melaporkan pungli di sekolahnya.
Guru honorer yang dipecat itu adalah Mohamad Reza Ernanda.
Dia dipecat oleh Nopi Yeni yang tak lain kepala sekolah di SD Negeri 1 Cibeureum, Kota Bogor.
Pak Reza dipecat karena membongkar aksi gratifikasi atau pungutan liar (pungli) saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Reza dituding mengakses WhatsApp kepala sekolah tanpa izin dan integritasnya sebagai guru diragukan.
Hal itu diketahui dari surat pemecatan Pak Reza, yang berbunyi:
1. Mengambil tanpa hak data pribadi WhatsApp Kepala Sekolah sehingga menimbulkan konflik internal antara Kepala Sekolah dengan guru-guru.
2. Tidak memiliki loyalitas, integritas dan nilai kepatuhan kepada pimpinan (Kepala Sekolah).

Buntut pemecatan pada Pak Reza, Nopi Yeni gantian dipecat dari posisinya sebagai kepala sekolah,
Pencopotan kepala sekolah dilakukan oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya usai mendengar adanya penolakan dari ratusan siswa serta puluhan orang tua murid soal dipecatnya Reza.
Menurutnya pemecatan guru honorer favorit bernama Mohamad Reza Ernanda itu dilatarbelakangi oleh adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh kepala sekolah setelah adanya investigasi yang dilakukan oleh inspektorat.
Baca juga: Sosok Pak Reza, Guru Honorer SDN Cibeureum 1 Bogor yang Viral Dipecat karena Laporkan Kepsek Pungli
Selain itu, menurutnya pemecatan sepihak ini karena Mohamad Reza Ernanda dinilai tidak mematuhi kepala sekolah SD Negeri 1 Cibeureum.
"Ini berawal dari ada dugaan pungli yang diduga oleh kepala sekolah, dugaan ini kemudian di investigasi oleh pemerintah kota oleh inspektorat, kemudian kepala sekolah memberhentikan salah seorang guru honorer Pak Reza karena dianggap tidak mematuhi kepala sekolah dan dianggap juga mengakses data pribadi dari WhatsApp kepala sekolah kemudian diberhentikan," kata Bima Arya, Rabu (13/9/2023).
Lebih lanjut Bima Arya menegaskan, kepala sekolah tersebut terbukti telah menerima gratifikasi.
Atas dasar itu lah Wali Kota Bogor mencopot jabatan kepala sekolah yang melakukan gratifikasi tersebut.

Uang Pelicin Berujung Pilu di Sukabumi: Masuk Kerja Bayar Rp 7 Juta, 3 Minggu Kemudian Dikeluarkan |
![]() |
---|
5 Fakta Kompol Cosmas Brimob Lindas Affan Kurniawan Dipecat Polri, Menangis hingga Ungkap Pengakuan |
![]() |
---|
Kompol Cosmas Menangis Saat Dipecat dari Polri, Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Terbukti Bersalah |
![]() |
---|
BREAKING NEWS NasDem Copot Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Anggota DPR RI |
![]() |
---|
'Gak Cukup, Harus Dipecat!' Respons Salsa Erwina Soal Kabar Ahmad Sahroni Dimutasi dari Jabatannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.