Ditangkap Warga Diduga Maling, Ternyata Pengedar Sabu-sabu Sedang Kumpul Kebo di Karawang
Polisi menangkap Tri Heryanto (28), warga Desa Sukatani, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang, yang merupakan pengedar sabu-sabu.
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Polisi menangkap Tri Heryanto (28), warga Desa Sukatani, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang, yang merupakan pengedar sabu-sabu.
Semula, dia dicurigai sebagai maling oleh warga Banyusari, Karawang.
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin, mengungkapkan, penangkapan Tri bermula ketika warga curiga dengan adanya seorang pria di satu rumah perempuan.
Arief menyebutkan, warga awalnya mengira dia maling.
Warga kemudian menangkap Tri. Nyatanya, Tri dan perempuan itu sedang kumpul kebo.
"Kemudian warga pun memanggil petugas kepolisian. Saat digeledah ditemukan 17 bungkus plastik berisi sabu-sabu," kata Arief saat melakukan konferensi pers di Mapolres Karawang, Rabu (14/9/2023).
Baca juga: Pihak Polres Karawang Ringkus Sindikat Pemalsu STNK dan BPKB, Ternyata Sudah Beraksi Lima Tahu
Kata Arief, Tri merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar dari penjara beberapa bulan lalu.
Atas perbuatannya, Tri dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Selain Tri, Satnarkoba Polres Karawang menangkap 11 tersangka dari 10 kasus peredaran narkotika dan psikotropika hingga penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) selama dua minggu.
Pengedar hingga bandar obat keras tertentu berhasil dibekuk.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Ada sabu-sabu 119,07 gram, tembakau gorila seberat 313,77 gram, psikotropika 24 butir, dan serta OKT jenis Hexymer dan Tramadol 17.488 butir.
Para tersangka dijerat pasal berbeda.
Baca juga: Pelajar yang Tewas Akibat Motornya Ditendang di Cianjur, Diduga Saling Bermusuhan di Kampungnya
Pengedar narkotika jenis sabu-sabu disangkakan Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara atau hukuman mati.
Polisi Amankan Puluhan Pelajar SMK Karawang di Perbatasan Bekasi, Hendak Ikut Unjuk Rasa di Jakarta |
![]() |
---|
PLN ULP Kosambi Hadirkan Pelayanan Langsung Tanpa Batas Menyambut Hari Pelanggan Nasional |
![]() |
---|
Srikandi PLN Sambungkan Listrik Gratis bagi Warga dalam Semarak Hari Pelanggan Nasional |
![]() |
---|
ODGJ Asal Banten Ngamuk Bawa Senjata Tajam di Depan Mapolres Karawang: Langsung Diobati dan Dirawat |
![]() |
---|
Pemuda Asal Aceh Ditangkap di Purwakarta, Kedapatan Bawa Ratusan Butir Obat Terlarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.