Ditangkap Warga Diduga Maling, Ternyata Pengedar Sabu-sabu Sedang Kumpul Kebo di Karawang

Polisi menangkap Tri Heryanto (28), warga Desa Sukatani, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang, yang merupakan pengedar sabu-sabu.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Cikwan Suwandi
Para tersangka kasus narkoba yang diamankan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Rabu (13/9/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Polisi menangkap Tri Heryanto (28), warga Desa Sukatani, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang, yang merupakan pengedar sabu-sabu.

Semula, dia dicurigai sebagai maling oleh warga Banyusari, Karawang.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin, mengungkapkan, penangkapan Tri bermula ketika warga curiga dengan adanya seorang pria di satu rumah perempuan.

Arief menyebutkan, warga awalnya mengira dia maling.

Warga kemudian menangkap Tri. Nyatanya, Tri dan perempuan itu sedang kumpul kebo.

"Kemudian warga pun memanggil petugas kepolisian. Saat digeledah ditemukan 17 bungkus plastik berisi sabu-sabu," kata Arief saat melakukan konferensi pers di Mapolres Karawang, Rabu (14/9/2023).

Baca juga: Pihak Polres Karawang Ringkus Sindikat Pemalsu STNK dan BPKB, Ternyata Sudah Beraksi Lima Tahu

Kata Arief, Tri merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar dari penjara beberapa bulan lalu.

Atas perbuatannya, Tri dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Selain Tri, Satnarkoba Polres Karawang menangkap 11 tersangka dari 10 kasus peredaran narkotika dan psikotropika hingga penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) selama dua minggu.

Pengedar hingga bandar obat keras tertentu berhasil dibekuk.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Ada sabu-sabu 119,07 gram, tembakau gorila seberat 313,77 gram, psikotropika 24 butir, dan serta OKT jenis Hexymer dan Tramadol 17.488 butir.

Para tersangka dijerat pasal berbeda.

Baca juga: Pelajar yang Tewas Akibat Motornya Ditendang di Cianjur, Diduga Saling Bermusuhan di Kampungnya

Pengedar narkotika jenis sabu-sabu disangkakan Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara atau hukuman mati.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved