Pihak Polres Karawang Ringkus Sindikat Pemalsu STNK dan BPKB, Ternyata Sudah Beraksi Lima Tahu

Pihak Polres Karawang menangkap empat tersangka yang merupakan komplotan pemalsu STNK dan BPKB.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Cikwan Suwandi
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono (kedua dari kiri), dan jajaran saat menggelar konferensi pers di Mapolres Karawang, Jumat (8/9/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Pihak Polres Karawang menangkap empat tersangka yang merupakan komplotan pemalsu STNK dan BPKB.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, mereka yakni IS (43) pembuat dokumen, EH (58) pembuat dokumen, AG (61) pembuat dokumen, dan AA (61) pengguna surat palsu.

Pengungkapan sindikat pemalsuan dokumen STNK dan BPKB bermula ketika polisi mendapatkan laporan dari warga adanya kecurigaan kepada kendaraan milik AA.

"Tim Sanggabuana dengan pelaksanaan patrolinya melihat ada satu kendaraan yang dicurigai berdasarkan informasi dari masyarakat menggunakan dokumen yang tidak semestinya," ucap Wirdhanto saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Jumat (8/9/2023).

Baca juga: Jumlahnya Kurang, Satu Penghulu di Karawang Bisa Nikahkan 12 Pengantin Dalam Satu Hari

Polisi kemudian memeriksa mobil dan surat-suratnya.

"Betul bahwa ternyata dokumen STNK dan BPKB yang dimiliki oleh satu mobil unit Daihatsu  ternyata asli tetapi palsu," kata Wirdhanto.

Polisi pun menangkap AA.

Tim Sanggabuana kemudian melakukan pengembangan dan menangkap IS, EH, dan AG di Sukabumi dan Cianjur.

"Para tersangka ini memang beroperasi untuk wilayah di seluruh Jawa Barat. Jadi ini sindikat di Jawa Barat," kata dia.

Baca juga: Pemalsu Data Kependudukan untuk PPDB Harus Diseret ke Ranah Hukum, Siswa Jalur Curang Dipindah

Wirdhanto mengatakan, mereka sudah beroperasi selama lima tahun dengan meraih keuntungan Rp 1 miliar lebih.

Mereka mematok STNK dengan harga Rp 5 juta dan BPKB berharga Rp 18 juta.

Selain STNK dan BPKB, nomor polisi juga dipalsukan.

"Kendaraan yang biasa digelapkan adalah hasil pencurian, " kata dia.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved