Ditangkap Warga Diduga Maling, Ternyata Pengedar Sabu-sabu Sedang Kumpul Kebo di Karawang

Polisi menangkap Tri Heryanto (28), warga Desa Sukatani, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang, yang merupakan pengedar sabu-sabu.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Cikwan Suwandi
Para tersangka kasus narkoba yang diamankan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Rabu (13/9/2023). 

Penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu juga ada yang dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tersangka pengalahgunaan psikotropika dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Penyalahguna OKT disangkakan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman  hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved