Terbukti Suap Yana Mulyana dan Pejabat Pemkot Bandung, Dirut PT CIFO Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Direktur Utama PT Cifo, Sonny Setiadi, dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Direktur Utama PT Cifo, Sonny Setiadi, terdakwa suap proyek Bandung Smart City saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (11/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis Direktur Utama PT Cifo, Sonny Setiadi, dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
 
Vonis majelis hakim dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, Hera Kartiningsih, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (11/9/2023). 

Sonny Setiadi yang hadir di persidangan hanya tertunduk saat mendengarkan putusannya dibacakan hakim. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sonny Setiadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan," ujar Hera.

Sonny dianggap terbukti menyuap Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana, dan Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Khairur Rijal, senilai Rp 186 juta untuk proyek pengadaan internet service provider (ISP) pada Proyek Bandung Smart City Pemerintah Kota Bandung.

Baca juga: Parade Foto Sidang Perdana Kasus Korupsi Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana

Sonny dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Vonis yang diberikan Hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa ingin Sonny dihukum kurungan selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menguraikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. 

Hal meringankan, Sonny bersikap sopan dan belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.

"Yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan nepotisme," katanya.

Baca juga: Pakai Rompi Kuning dan Tangan Diborgol, Yana Mulyana Sempat Tersenyum dan Minta Doa

Kuasa hukum Sonny Setiadi, Wildan Mukhlisin, mengaku menghormati putusan yang dibacakan majelis hakim. 

Pihaknya belum dapat memutuskan apakah bakal mengajukan banding atau menerima putusan hakim.

"Tentunya ada waktu tujuh hari kita akan berpikir dengan bijak atas putusan yang sampaikan oleh majelis hakim. Kita akan banding ke PT atau menerima putusan ini," ujar Wildan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved