Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Internasional Ferdy Pratama, Dibilang Terbesar di Indonesia

Sindikat perdagangan gelap narkoba jaringan internasional Ferdy Pratama berhasil dibongkar polisi. 

Editor: Giri
KOMPAS.com/Rahel
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sindikat perdagangan gelap narkoba jaringan internasional Ferdy Pratama berhasil dibongkar polisi. 

Bahkan, Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menyebut ini merupakan pengungkapan terbesar se-Indonesia.

"Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa sindikat Fredy pratama ini adalah sindikat narkoba yang cukup besar, mungkin terbesar," kata Wahyu dalam paparannya di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Wahyu menjelaskan, pengungkapan juga merupakan kerja sama dengan berbagai pihak di antaranya jajaran polda serta Kepolisian Malaysia dan Kepolisian Thailand.

Menurut dia, ini merupakan pengungkapan terbesar lantaran sejak tahun 2020-2023 terdapat sekitar 408 laporan terkait kasus narkoba yang merupakan jaringan Fredy Pratama.

"Tahun 2020-2023 ada 408 laporan polisi dan total barang bukti yang disita sebanyak 10,2 ton sabu-sabu yang terafiliasi dengan kelompok Fredy Pratama ini. Jadi dari beberapa barang yang beredar di Indonesia, setelah kita telusuri ada koneksinya, ada afiliasinya dengan jaringan Fredy Pratama ini," ucap dia.

Baca juga: Daerah Pesisir di Jabar Rawan Peredaran Narkotika, Polres Pangandaran Dirikan Kampung Bebas Narkoba

Dia menambahkan, total tersangka yang ditangkap dari adanya 408 laporan periode 2020-2023 itu ada sebanyak 884 tersangka.

Kata Wahyu, dalam pengungkapan sindikat jaringan Fredy yang digelar pada hari ini pihaknya merilis ada 39 tersangka yang ditangkap dari berbagai daerah.

"Ini ada 39 orang yang ditangkap periode Mei 2023 sampai saat ini," tuturnya.

Baca juga: Cegah Peredaran Gelap Narkoba, Polres Majalengka Pantau Pintu Masuk Tol Cisumdawu dan BIJB Kertajati

Namun, untuk Fredy sendiri masih diburu dan berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dia menjelaskan, semua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun, sebagiannya juga disangka pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Terbesar di Indonesia"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved