Sidang Dakwaan Yana Mulyana
Yana Mulyana Jalani Sidang Dakwaan Kasus Smart City, Ini Besaran Uang yang Mengalir
Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana, didakwa menerima suap dan gratifikasi pada proyek Bandung Smart City.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana, didakwa menerima suap dan gratifikasi pada proyek Bandung Smart City.
Hal yang sama juga berlaku untuk Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung nonaktif, Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Bandung nonaktif, Khairur Rijal.
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (6/9/2023).
Ketiga terdakwa hadir pada sidang pembacaan dakwaan tersebut.
Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun 2022-2023.
Dakwaan pertama dibacakan Jaksa untuk terdakwa Khairur Rijal.
Baca juga: BREAKING NEWS, Yana Mulyana Minta Doa Jalani Sidang Dakwaan, Gunakan Rompi Oranye Tangan Diborgol
Sekretaris Dishub Bandung itu didakwa bersama-sama menerima suap dengan total Rp 2,16 miliar.
Duit Rp 2,16 miliar itu diterima secara bertahap dari tiga perusahaan swasta yang mengerjakan sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung dan dibagikan kepada Dadang dan Yana.
"Saat terdakwa menjabat selaku PPK bersama-sama dengan Dadang Darmawan selaku Kadis Perhubungan dan Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung, secara bertahap menerima uang dan fasilitas yang seluruhnya berjumlah Rp 2.160.207.000," ujar JPU KPK, Titto Jaelani, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/9/2023).
Pertama, Khairur Rijal menerima suap dari Benny dan Andreas Guntoro selaku Direktur dan Vertical Manager Solution PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) sebesar Rp 585,4 juta.
Baca juga: Yana Mulyana Dipastikan Hadir Saat Sidang Dakwaan Besok, Begini Kondisi Kesehatannya
Duit tersebut merupakan free proyek dari 14 paket pekerjaan pengadaan CCTV Bandung Smart City senilai Rp 2,4 miliar yang dikerjakan PT SMA.
Dalam proyek ini, Khairur Rijal memecah paket pengadaan CCTV supaya digarap melalui mekanisme penunjukan langsung dengan anggaran di bawah Rp 200 juta.
Benny dan Andreas kemudian menggunakan enam perusahaan untuk mengerjakan proyek tersebut.
Tak hanya itu, Khairur Rijal kembali mendapatkan free dari proyek pemeliharaan CCRoom Dishub Kota Bandung senilai Rp 85 juta dari total anggaran Rp 194 miliar.
Selain dari PT SMA, Khairur Rijal juga mendapat duit dari Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, Budi Santika, sebesar Rp 1,388 miliar. Tujuannya agar perusahaan tersebut dapat menggarap 15 paket pekerjaan berupa pemeliharaan flyover, kamera pemantau hingga alat traffic controller di Dishub Kota Bandung senilai Rp 6,296 miliar.
Modusnya pun sama.
Rijal bersama Kadishub Dadang Darmawan meminta Budi menyiapkan fee proyek 25 persen yang akan mereka gunakan untuk jatah sejumlah pejabat Kota Bandung.
Terkahir, Khairur Rijal mendapat duit Rp 186 juta dari Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi yang dibagikan kepada Yana Mulyana Rp 100 juta dan Rp 86 juta untuk keperluan THR staf Dishub Kota Bandung.
Dakwaan kedua dibacakan untuk Dadang Darmawan.
Jaksa mendakwa Dadang menerima uang suap senilai Rp 300 juta yang berasal dari dua petinggi PT SMA untuk keperluan bersama Yana dan Rijal saat berangkat ke Thailand.
"Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama Khairur Rijal dan Yana Mulyana menerima hadiah yaitu fasilitas sejumlah Rp 300.407.000 bertentangan dengan kewajibannya selaku penyelenggara negara," katanya.
Sedangkan Yana didakwa menerima suap Rp 400 juta dari dua petinggi PT SMA.
Pertama Rp 300 juta untuk keperluan selama perjalanan ke Thailand, dan Rp 100 juta dari Direktur PT CIFO Sony Setiadi yang diberikan agar Yana menyetujui proyek pengadaan ISP.
Selain suap, Jaksa KPK juga mendakwa ketiganya menerima gratifikasi.
Perinciannya yaitu, Rijal menerima uang senilai Rp 429 juta, 85,670 bath Thailand, dolar Singapura 187, ringgit Malaysia 2.811, won Korea Selatan 950.000, dan 6.750 riyal.
Dadang didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 475 juta.
Sedangkan Yana didakwa mendapat gratifikasi Rp 206 juta, SGD 14.520, yen 645.000, USD 3.000, dan bath 15.630 serta sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker.
Ketiganya masing-masing didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.
Serta Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif kedua.
Dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua. (*)
Suap Pengadaan CCTV, KPK Duga Ada Perusahaan Lain yang Ikut Menyuap Yana Mulyana dan Khairur Rijal |
![]() |
---|
Fakta Baru Kasus Suap yang Jerat Yana Mulana Diungkap Jaksa KPK, Ada Aliran Duit dari Sumber Lain? |
![]() |
---|
Jadi Otak Korupsi di Proyek Bandung Smart City, Khairur Rijal Ajukan Justice Collaborator |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Yana Mulyana Minta Doa Jalani Sidang Dakwaan, Gunakan Rompi Oranye Tangan Diborgol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.