Kemenkumham Jabar Harmonisasikan Raperda Penyertaan Modal BUMD
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya menginstruksikan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletti
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya menginstruksikan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi beserta jajarannya untuk selalu mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat.
Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari dan Tenaga Perancang Perundang-undangan Zonasi Kota Cirebon melaksanakan pertemuan dengan Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Kota Cirebon, Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Cirebon, PDAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon (Senin, 04/09/2023).
Salah satu Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Wilayah adalah memfasilitasi pelaksanaan Rapat Harmonisasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 pasal 58 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dilaksanakan sesuai tata cara dan prosedur yang tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda dan Raperkada.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut surat Sekretariat Daerah Pemerintah Daerah Kota Cirebon, Nomor:188.34/1281/Huk-2023 dan Nomor:188.34/1430/Huk-2023 tanggal 25 Juli 2023,10 Agustus 2023 perihal Permohonan Harmonisasi Raperda Kota Cirebon, tentang rapat pengharmonisasian, pemantapan dan pembulatan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kota Cirebon tentang Raperda Penyertaan Modal BUMD dan Raperda Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon.
Menurut Perancang Zonasi Kota Cirebon beberapa hal yang sebaiknya perlu diperhatikan, antara lain:
- Untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Giri Nata, masih perlu disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan yaitu berdasarkan Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah. Masih terdapat beberapa rumusan pasal yang perlu disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
- Perlu disampaikan Untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Giri Nata, Dari segi materi muatan, terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan untuk diatur antara lain pengaturan mengenai anggaran dasar, pengaturan mengenai jumlah modal dasar, modal disetor, dan modal yang ditempatkan, serta apakah ada kewajiban pemerintah daerah dalam hal sisa penyertaan modal yang belum dipenuhi berdasarkan perda terdahulu, dan lain-lain. Namun demikian, secara umum sebagian besar materi muatan raperda ini merupakan pengaturan kembali / pengulangan dari norma yang terdapat pada PP Nomor 54 Tahun 2017. Kemudian Khusus terkait dengan rencana bisnis dan rencana kerja dan anggaran, perlu diperhatikan norma pada Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 karena ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan permendagri tersebut.
- Untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Cirebon Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon. Beberapa Hal yang perlu diperhatikan:
Bahwa penyertaan modal daerah dapat dilakukan jika APBD diperkirakan surplus.
- Penyertaan modal dapat dilakukan pemerintah daerah walaupun APBD tidak surplus sepanjang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, dalam hal ini antara lain telah ada Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan.
- Peraturan daerah tentang penyertaan modal ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD atas rancangan peraturan daerah tentang APBD.
- Bahwa penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam perda mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan. Artinya apabila daerah akan melakukan penyertaan modal, maka jumlah modal yang akan disetor perlu disebutkan nominalnya.
- Dalam hal pemerintah daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai penyertaan modal, pemerintah daerah melakukan perubahan peraturan daerah mengenai penyertaan modal yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Oleh karena itu terhadap penyertaan modal yang melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai penyertaan modal, maka seharusnya dilakukan dengan perda perubahan.
KemenHum dengan Pemerintah Daerah di Jawa Barat Wujudkan Pembentukan Pos Bantuan Hukum |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Soroti Aksi Unjuk Rasa, Apresiasi Demo Humanis Tanpa Anarkis |
![]() |
---|
Rapat Koordinasi Kemenkum Dengan Perguruan Tinggi Inventarisasi Hak Cipta di Lingkungan Akademis |
![]() |
---|
KDM Pastikan Gor Arcamanik Bagi Jemaah Katolik Sampai Ada Tempat Permanen |
![]() |
---|
Kemenkum Hadiri Diskusi Bersama Notaris, Bahas Pencegahan Pelanggaran Tugas & Tanggung Jawab Notaris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.