LPSK dan Kemenkumham Jabar Bekerjasama dalam Sosialisasikan Seleksi Calon Anggota LPSK

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat menjadi tempat diselenggarakannya kegiatan sosialisasi sel

Istimewa
LPSK dan Kemenkumham Jabar Bekerjasama dalam Sosialisasikan Seleksi Calon Anggota LPSK Periode 2024-2029 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat menjadi tempat diselenggarakannya kegiatan sosialisasi seleksi Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Periode 2024-2029. Pada hari ini, Sabtu (02/09/23) yang bertempat di Aula Soepomo.

Tampak hadir Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi, Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhamad Ramdan dan Dosen UNPAD Lies Sulistiani (Anggota Panitia Seleksi).

LPSK memberikan kepercayaannya kepada Kanwil Kemenkumham Jawa Barat untuk menjadi partner agar bekerjasama dalam menyelenggarakan sosialisasi seleksi calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pelaksanaan kegiatan ini juga merupakan titik awal dari langkah panjang sinergi bersama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dari segala sektor yaitu dengan memberikan berbagai kemudahan, kepastian, dan bersih dalam menyediakan pelayanan kepada warga masyarakat dan memberikan perlindungan dari berbagai tindakan sewenang-wenang.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 bahwa LPSK diberikan mandat sebagai focal point dalam pemberian perlindungan saksi dan korban sehingga harus mampu mewujudkan suatu kondisi dimana saksi dan korban benar-benar terlindungi dan dapat mengungkap kasus dalam peradilan pidana.

Perlindungan hukum bagi warga Indonesia merupakan suatu keharusan karena merupakan bagian integral hak asasi manusia, yaitu diatur dalam konstitusi maupun instrumen HAM Internasional yang diratifikasi oleh pemerintah.

Sebagai suatu konsep, hak asasi manusia mengandung makna sangat luas, mengingat persoalan HAM bersifat universal, tidak mengenal batas : wilayah negara, politik, ekonomi, sosial, budaya dan hukum. Sebagai anugerah, HAM merupakan hak mendasar yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa kepada umat manusia tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang sosial, kultur, politik dan ekonomi. Disamping itu, hukum juga berfungsi sebagai instrumen perlindungan bagi subjek hukum.

Tidak banyak orang yang bersedia mengambil resiko untuk melaporkan suatu tindak pidana jika dirinya, keluarganya, harta bendanya tidak mendapat perlindungan dari ancaman yang mungkin saja timbul karena laporan yang diberikan.

Begitu pula dengan saksi jika tidak mendapat perlindungan yang memadai maka dia menjadi enggan memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang dialami, dilihat dan dirasakan sendiri. Maka dari itu, peranan keterangan saksi menjadi sangat penting terutama dalam kejahatan yang dikelompokkan menjadi extraordinary crime dan sebagai salah satu alat bukti yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya berharap, “Semoga Penyelenggaraan kegiatan seleksi calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat memberikan dan menyaring Sumber Daya Manusia yang handal untuk menunjang tugas dan fungsi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagai lembaga yang menangani perlindungan terhadap Saksi dan Korban di Indonesia.

” Harapnya seraya mengajak para insan Pengayoman untuk bisa mengabdikan ilmu dan pengalamannya  dengan ikut  bergabung dalam  seleksi calon anggota LPSK periode 2024-2029. Sebagaimana awal berdiri LPSK unsur dari insan Pengayoman senantiasa ada.

Andika menegaskan, “Semoga bapak ibu yang hadir bisa memanfaatkan kegiataan ini sebaik-baiknya. Bagi yang berminat mendaftar semoga terpilih menjadi anggota LPSK. Terimakasih atas LPSK yang telah memilih Kanwil Kemenkumham Jabar untuk menjadi tempat mensosialisasikan seleksi calon anggota LPSK." tegasnya.

Berlaku sebagai moderator, Kadivyankumham Andi Taletting Langi mengatakan, "Kegiatan ini berguna untuk menggalang masyarkat yang berminat untuk mendaftarkan diri. Seleksi akan dibuka sampai 8 September 2023. Bagi tamu undangan yang ingin mendaftar, apa saja yang harus dipersiapkan, batasan umur, bagi anak-anak muda yang ingin berpartisipasi, tahapannya seperti apa.

Oleh karena itu, 2 narasumber telah hadir untuk mensosialisasikan kepada Bapak Ibu.". Andi melanjutkan kegiatan dengan pemaparan materi dari 2 narasumber yaitu Dirjen HAM Dhahana Putra dan Lies Sulistiani.

Dalam pemaparan materi, Dhahana selaku Ketua Pansel pun menjelaskan, "Kami butuh sosok calon pemimpin LPSK sebagaimana lembaga ini juga sangat dibutuhkan oleh negara. Yang kita butuhkan 7 orang, dari 3x kuota tersebut, panitia akan menyampaikannya kepada DPR sebanyak 14 orang dan seleksi berlanjut, DPR akan melaporkan 7 orang yang terpilih kepada Presiden. Kita akan dapatkan figur anggota yang clear.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved