Pelaku Curanmor di Kota Tasikmalaya Diringkus Polisi, Dua Lainnya DPO, Hasil Curian Dijual di Medsos

Selain pelaku A, pihak kepolisian juga masih memburu dua pelaku lainnya dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tribun Priangan/ Aldi M Perdana
Pelaku A, penadah motor hasil curian saat diinterogasi pihak Polsek Tawang Polres Tasikmalaya Kota. 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNJABAR.ID, KOTA TASIKMALAYA - Aksi penjualan sepeda motor curian yang dilakukan seorang penadah diungkap Polsek Tawang, Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (30/8/2023).

Pelaku yang berinisial A (29) dikabarkan ditangkap setelah menjual motor hasil curian secara online melalui fitur marketplace di media sosial Facebook.

Selain pelaku A, pihak kepolisian juga masih memburu dua pelaku lainnya dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ini terjadi pada Selasa (8/8/2023) lalu antara pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB di wilayah hukum kami (Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat),” jelas Kapolsek Tawang Ipda Wawan Setiawan, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: Jual Hasil Curian di Medsos, Penadah Sepeda Motor Curian di Tasikmalaya Diringkus Polisi

Tambahnya, dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita dua unit sepeda motor sebagai barang bukti.

“Awalnya, setelah kami dapat laporan curanmor tersebut, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tawang beserta anggota, bergerak mencari informasi keberadaan sepeda motor tersebut,” lengkap Wawan.

“Alhamdulillah, melalui media sosial Facebook, ada yang akan menjual sepeda motor. Setelah dicek, ternyata eh sepeda motor tersebut,” lanjutnya.

Kemudian, tambah Wawan, pihaknya segera berpura-pura hendak membeli motor tersebut untuk mengelabui si pelaku.

“Akhirnya, anggota kami melakukan Cash on Delivery (COD) dengan pelaku di Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat dan segera meringkusnya,” jelas Wawan.

Tambahnya, sejak 2021 lalu, Pelaku A telah menjual sebanyak lima unit motor hasil curian dan menjualnya di media sosial Facebook menggunakan akun palsu.

“Yang kami tangkap ini penadahnya. Sementara dua orang yang masih dalam DPO itu sebagai eksekutor dan joki. Mereka ini komplotan,” lengkap Wawan.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 juncto 480 KUHPidana dan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca juga: Diduga Jadi Penadah, Pria di Garut Ditangkap Polisi Setelah Jual Motor Curian Lewat Facebook

Diketahui, korban dihadirkan di Polsek Tawang Polres Tasikmalaya Kota guna penyerahaan kembali sepeda motor tersebut. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved