Diduga Jadi Penadah, Pria di Garut Ditangkap Polisi Setelah Jual Motor Curian Lewat Facebook

Diduga jadi penadah motor curian, seorang pemuda di Garut ditangkap polisi setelah menjual motor hasil curian di Facebook.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Darajat Arianto
zoom-inlihat foto Diduga Jadi Penadah, Pria di Garut Ditangkap Polisi Setelah Jual Motor Curian Lewat Facebook
Dokumentasi
ILUSTRASI tersangka ditangkap. AR (24) warga Desa Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah menjual motor hasil curian di Facebook. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan penadah hasil curian, Kamis (24/8/2023).

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Diduga jadi penadah motor curian, seorang pemuda di Garut ditangkap polisi setelah menjual motor hasil curian di Facebook.

Terduga berinisial AR (24) warga Desa Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku bermula saat korban melaporkan kehilangan kendaraan saat membeli obat di salah satu apotek di kawasan RSUD dr. Slamet Garut pada Minggu 20 Agustus 2023.

Tiga hari berlalu, unit reskrim Polsek Tarogong Kidul akhirnya menemukan kendaraan yang mirip dengan milik korban yang dijual oleh seseorang di Facebook, Rabu (23/8/2023).

Baca juga: Selalu Incar Motor yang Diparkir di Luar, Pelaku Cunramor dan Penadah Diringkus Polisi di Purwakarta

"Akhirnya korban bersama anggota kami melakukan pengelabuan dengan cara berpura-pura jadi pembeli, lalu berjanjian di daerah Batu Tumpang," ujar Kompol Alit Kadarusman kepada Tribunjabar.id, Kamis (24/8/2023).

Ia menuturkan, di lokasi yang sudah dijanjikan, korban memastikan bahwa sepeda motor tersebut merupakan miliknya meski ada beberapa bagian yang sudah diubah oleh terduga pelaku.

Terduga pelaku saat itu juga digiring ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Dari pengakuannya, motor tersebut dibeli dari seseorang berinisial R warga Pameungpeuk dengan harga Rp 5 juta," ungkapnya.

AR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penadah kendaraan hasil curian, Pasal 480 tentang penadah hasil curian dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Pelaku lainnya yang bertindak sebagai pencuri atau penjual kendaraan tersebut, masih kami kejar sampai kemana pun," ucap Alit. (*)

Baca juga: Gasak Barang Kantor Jasa Ekspedisi di Bandung Barat, Perampok dan Penadah Diringkus Polisi

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved